Pemerintah Aceh Larang 14 Aliran Keagamaan

* Terbukti Sesat dan Menyesatkan

BANDA ACEH – Muspida Aceh bersama Majelis Permusyaratawan Ulama (MPU) Aceh menyatakan untuk sementara ada 14 aliran ajaran kepercayaan beroperasi di Aceh yang dilarang dan harus ditutup karena terbukti sesat dan menyesatkan.

Pernyataan itu disampaikan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf kepada pers usai rapat Muspida Aceh dengan MPU Aceh untuk pengambilan keputusan penetapan pelarangan aliran sesat di Aceh. Rapat berlangsung di ruang kerja Gubernur Aceh, Rabu (6/4).

“Contohnya ajaran Millata Abraham yang ditemukan di Kecamatan Peusangan, Bireuen, setelah dilakukan penelitian dan kajian oleh MPU bersama Muspida Aceh, masuk dalam kategori aliran ajaran kepercayaan yang sesat dan menyesatkan, sehingga dilarang dan harus segera ditutup,” tegas Irwandi Yusuf didampingi Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Adi Muliono, Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan, Kajati Muhammad Husni, Ketua MPU Prof Dr Muslim Ibrahim, Prof Dr Rusdy Ali Mahmud, Kepala Kesbang Polinmas Aceh, Drs H Bustami Usman MSi dan pejabat terkait lainnya.

Menurut Irwandi, putusan pelarangan dan penutupan ajaran aliran kepercayaan akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Hal ini akan menjadi payung hukum oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan instansi vertikal penegak hukum lainnya untuk mengambil tindakan terhadap pelaku penyebar ajaran aliran kepercayaan sesat yang menyesatkan itu.

Misalnya, kepada penyebar ajaran sesat Millata Abraham. Ajaran sesat ini, menurut informasi berasal dari ajaran sesat Ahmad Musadek yang sebelumnya pernah terjadi di Pulau Jawa. Ajarannya sangat mirip dan menurut kriteria ajaran sesat yang diterbitkan MPU Aceh, ajaran itu masuk kategori ajaran sesat. “Jadi, penggolongan ajaran sesat itu dilakukan oleh MPU dan Muspida Aceh setelah dilakukan kajian dan penelitian mendalam. Kalau alirannya berbau Islam, digunakan kriteria syariat dan hukum-hukum Islam yang terdapat dalam Alquran dan hadist Nabi,” ujar Irwandi Yusuf.

Dikatakan Irwandi, pencegahan ajaran aliran sesat yang paling ampuh adalah dari lingkungan keluarga. Orang tua harus lebih peka terhadap perubahan dan pendidikan agama dan akidah anaknya.

Karena, kata gubernur, banyak anak yang pintar-pintar di Kota Banda Aceh terjerumus dengan aliran ajaran sesat, salah satu penyebabnya karena akidah yang diajarkan kepada anak belum mendalam, sehingga ketika ada orang lain yang mengajak dan menurut mereka ajaran itu bisa diterima logikanya, maka langsung menganut ajaran tersebut. “Ini yang perlu diwaspadai oleh semua pihak,” tandas Gubernur Aceh.

Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan menegaskan, jika mengacu pada KUHP, penyebar ajaran aliran kepercayaan sesat yang menyesatkan itu bisa dipidana selama lima tahun. Namun demikian, sebelum langkah penegakan hukum dilakukan, terlebih dahulu penyebar ajarannya diamankan agar tidak terjadi korban jiwa. Selanjutnya, ajarannya dilarang dan diikuti dengan penutupan tempat kegiatan.

Kapolda mencontohkan ajaran Millata Abraham di Kecamatan Peusangan, Bireuen. Jumlah anggota seluruhnya di Aceh sekitar 700 orang. Pelaku penyebar ajaran itu sudah diamankan dan setelah Gubernur Aceh mengeluarkan pergub, dilanjutkan dengan langkah hukum berikutnya. “Pergub perlu sebagai payung hukum bagi aparatur pemerintah daerah dan penegak hukum untuk memproses pelaku penyebar ajaran sesat itu,” kata Kapolda Aceh.

Soal penyandang dana
Kapolda Aceh mengatakan, polisi juga sedang menyelidi penyandang dana aliran sesat. Karena sebelumnya, Wagub Aceh Muhammad Nazar mengungkapkan, setiap pengikut aliran sesat (Millata Abraham) digaji Rp 15 juta sebulan.

“Berbagai pihak terus mengawasi pergerakan Millata Abraham termasuk pengikutnya. Nah, berdasarkan temuan Ormas Islam Inshafuddin, setiap orang yang masuk aliran Millata Abraham digaji Rp 15 juta sebulan,” kata Wagub Muhammad Nazar kepada wartawan seusai memimpin rapat khusus tindakan lanjut aliran sesat di Aceh, Selasa (5/4).

Menanggapi sinyalamen adanya permainan uang dalam penyebaran aliran sesat itu, Kapolda Aceh mengatakan, ajaran sesat itu bisa cepat berkembang di Aceh, pertama karena pascatsunami daerah ini sangat terbuka untuk semua aliran dan golongan yang melaksanakan misi kemanusian, baik dari dalam maupun dari luar negeri. Faktor pendukung lainnya, sumber dananya cukup kuat. Hal itu bisa dilihat dari cara atau metodelogi penyebaran ajaran sesat yang menyesatkan merekrut penganut, salah satunya melalui pemberian uang kepada sasaran calon anggotanya yang akan direkrut.

Sebelumnya 17 aliran
Kepala Badan Kesbangpolinmas Aceh, Drs Bustami Usman mengatakan, dari hasil evaluasi, penelitian, dan kajian MPU dan Muspida Aceh, awalnya ada 17 aliran ajaran yang dinilai sesat. Namun setelah dilakukan penelitian kembali, tersisa 14 ajaran yang masuk kategori sesat, sedangkan tiga lagi tidak masuk, di antaranya Thariqat Naqsabandiah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan yang satu lagi tidak dievaluasi karena sudah ditutup yaitu Dayah Ruhul Aceh.

Selan itu, sebut Bustami Usman, masih ada empat ajaran aliran sesat lagi yang masuk dugaan aliran sesat dan perlu diteliti serta dikaji secara mendalam, yaitu ajaran Salik Budha, ajaran Sukardi, Mukmin Mubalik, dan dugaan pendangkalan aqidah di Simeulue. “Jika hasil penelitian dan kajian nanti ajarannya masuk dalam kriteria ajaran sesat yang menyesatkan, Pemerintah Aceh segera menerbitkan pergub untuk pelarangan dan penutupan tempat kegiatan atau rumah ibadahnya,” demikian Bustami Usman.(her)

sumber : http://aceh.tribunnews.com

foto : Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bersama Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Adi Mulyono, Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan, Kajati Aceh Muhammad Yusni berbicara dalam konferensi pers seusai rapat Muspida Aceh dengan MPU Aceh untuk pengambilan keputusan penetapan pelarangan aliran sesat di Aceh. Konferensi pers berlangsung di ruang kerja Gubernur, Rabu (6/4). SERAMBI/M ANSHAR

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*