Wagub Aceh: Pengikut Aliran Sesat Digaji Rp 15 Juta

MPU Diminta Segera Keluarkan Fatwa

BANDA ACEH – Keresahan masyarakat akibat gencarnya penyebaran  aliran sesat ditanggapi oleh Pemerintah Aceh dengan menggelar rapat khusus lanjutan di ruang kerja Wagub Aceh, Selasa (5/4). Sebuah informasi mengejutkan diungkapkan Wagub Muhammad Nazar bahwa setiap pengikut aliran sesat (Millata Abraham) digaji Rp 15 juta sebulan.
“Berbagai pihak terus mengawasi pergerakan Millata Abraham termasuk pengikutnya. Nah, berdasarkan temuan Ormas Islam Inshafuddin, setiap orang yang masuk aliran Millata Abraham digaji Rp 15 juta sebulan,” kata Wagub Muhammad Nazar kepada wartawan seusai memimpin rapat khusus tindakan lanjut aliran sesat di Aceh, kemarin. Rapat khusus tersebut dihadiri 37 instansi dari Pemerintah Aceh, Muspida Plus, lembaga keulamaan, dan ormas Islam.

“Itu yang mereka laporkan ke kita. Siapa yang mau masuk dapat gaji Rp 15 juta per bulan. Nah ini bermain juga di uang. Makanya mereka merekrut keluarga kurang mampu dan bukan tidak mungkin kalau di sini mereka tidak bisa bergerak bisa jadi yang direkrut akan dibawa ke luar (Aceh),” kata Nazar.

Wagub Aceh juga mensinyalir kalau aliran Millata Abraham mendapatkan suntikan dana dari luar Aceh. Sinyalemen itu harus segera diselidiki, termasuk dari mana sumber dananya. “Kesimpulan rapat khusus kali ini, saya meminta seluruh instansi (ada 37 instansi), untuk terus melakukan pemantauan soal pendanaan itu,” tegasnya.

Wagub Aceh juga menyebutkan, bukan tidak mungkin ada organisasi-organisasi tertentu dan orang-orang tertentu yang terlibat mendanai aliran sesat di Aceh. “Donatur di belakang semua ini dari luar Aceh. Kita di Aceh ini korban,” tandasnya.

Nazar belum bisa menyimpulkan apakah pendanaan untuk aliran sesat di Aceh ada kaitan dengan luar negeri atau tidak. Namun, katanya lagi, dia sudah meminta kepada seluruh peserta rapat untuk melakukan penyelidikan. “Saya pikir dalam keadaan kita yang semakin terbuka sekarang ini, apapun bisa terjadi,” katanya lagi.

Ditangani menyeluruh
Rapat khusus lanjutan soal aliran sesat di Aceh yang berlangsung kemarin meminta agar penanganan aliran sesat di Aceh dilakukan secara menyeluruh dan terpadu, melibatkan semua pihak. Keterlibatan orang tua, tokoh masyarakat, keuchik, imum mukim, camat, dan seluruh pimpinan instansi, dan ormas Islam mutlak diperlukan.

Rapat khusus itu juga melahirkan beberapa poin keputusan penting lainnya, di antaranya membina mereka yang tersesat dan penyebarnya kembali ke jalan yang benar secara khusus, meminta MPU Aceh segera mengeluarkan fatwa dengan menyebutkan nama aliran sesat tesebut sehingga menjadi payung hukum untuk pihak kepolisian dalam melakukan proses hukum.

Selain itu, kata Nazar, Pemerintah Aceh juga akan membuat program tambahan kurikulum khusus pendidikan agama di sekolah umum, dari sekolah dasar sampai Perguruan Tinggi dengan formulasi pendidikan agama jangka pendek dan panjang. “Kita juga imbau masyarakat agar tidak membuat stigma yang salah kepada orang-orang yang dianggap menyimpang,” pungkasnya.

Memanggil MPU
Secara terpisah melalui telepon, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menginformasikan, hari ini, Rabu (6/4) akan memanggil MPU Aceh untuk duduk bersama melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Muspida Plus. Gubernur Aceh juga menambahkan bahwa saat ini draft Pergub tetang aliran sesat sudah disiapkan untuk dibahas bersama sebelum diluncurkan.

“Intinya aliran sesat dengan nama apapun harus tidak boleh ada di Aceh. Sikap yang akan kita ambil, tentunya setelah rapat besok,” demikian Gubernur Irwandi.

Eksekusi sesuai fatwa
Pada Selasa kemarin, di Aula Pemko Banda Aceh juga digelar diskusi dengan masyarakat tentang aliran sesat. Diskusi itu menampilkan nara sumber Sekretaris Komisi Pengkajian MUI Pusat Dr Cholil Nafis, Humas ESQ Pusat Muhammad Hasanuddin, Ketua MPU Aceh Prof Dr Muslim Ibrahim, dan Sekda Banda Aceh T Saifuddin.

Diskusi yang diikuti ratusan peserta dari kalangan pesantren, guru, pegawai jajaran Pemko Banda Aceh, dan tim pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (Pakem) itu dipandu Wakil Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa‘aduddin Djamal.

Sekretaris Komisi Pengkajian MUI Pusat Dr Cholil Nafis berharap ulama harus memperbanyak dakwah agar aliran yang melenceng dari ajaran Islam tak meluas. MPU Aceh juga perlu mengeluarkan fatwa tentang aliran sesat di Aceh.

“Fatwa bisa menjadi pegangan untuk dilakukan eksekusi terhadap pelaku penyebar aliran sesuai perundang-undangan yang berlaku. Bentuk sanksi bisa dikoordinasikan antara pemerintah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Hal ini perlu dilakukan agar aliran-aliran melenceng dari ajaran Islam tidak meluas,” kata Cholil.(c47/sal)

sumber : http://aceh.tribunnews.com

foto : Sekretaris Komisi Pengajian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholis Nafis (kiri) dan Direktur Public Relation ESQ Muhammmad Hasanuddin Thoyieb berbicang dengan Ketua MPU Aceh Muslim Ibrahim (kanan) di sela-sela diskusi tentang penyebaran ajaran sesat di Balai Kota, Banda Aceh, Selasa (5/4). SERAMBI/BEDU SAINI

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*