RUU Madrasah

JAKARTA – Undang Undang (UU) Madrasah mendesak untuk direalisasikan karena madrasah telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam upaya mencerdaskan anak bangsa dan membangun negeri. Alasan kuat hadirnya UU Madrasah karena sampai saat ini madrasah masih berkutat dengan berbagai permasalahan seperti rendahnya kualitas lulusan, fasilitas yang minim, kualitas manajemen pengelolaan dan kualitas guru-guru yang masih rendah.

Untuk mengentaskan itu semua dibutuhkan payung hukum yang lebih kuat seperti undang undang.

“Ada tiga peran yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional terhadap madrasah, yaitu pengakuan, bantuan dan pengaturan. Yang masih sangat kurang adalah fungsi pengaturan atau regulasi.” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI, Jazuli Juwaini dalam pers rilis yang diterima Tribunnews.com, Selasa(22/3/2011).

Jazuli melanjutkan, peraturan dan standar yang diterapkan di madrasah sampai saat ini mengacu kepada Kemendiknas. Padahal sebenarnya madrasah ada di bawah kewenangan Kementerian Agama. Dengan demikian seharusnya ada regulasi yang lebih tepat untuk madrasah.

“Karena madrasah memiliki ciri khas yang berbeda dengan sekolah umum, maka tidak bisa secara utuh mengikuti peraturan yang dikeluarkan Kemendiknas,” jelasnya.

Masalah lain yang mengemuka terkait Ujian Nasional (UN), menurut Jazuli, karena persentase pelajaran yang diujikan dalam UN sangat sedikit di madrasah dibandingkan dengan pelajaran agama, maka kemudian kualitas lulusan madrasah dianggap lebih rendah dari sekolah umum.

“Parameter yang digunakan dalam UN sendiri adalah standar Kemendiknas yang kurikulumnya pelajaran umum, bukan standar pelajaran di madrasah,” jelas anggota DPR dari Daerah Pemilihan Banten III ini.

Oleh karena itu, Jazuli mendukung pengajuan RUU Madrasah untuk segera dibahas di DPR. Diharapkan nantinya UU Madrasah ini dapat mengakomodir regulasi yang benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan madrasah. Peraturan yang ada sampai saat ini untuk penyelenggaraan pendidikan agama di madrasah, baru tercantum dalam Peraturan Menteri Agama No.2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab. Itupun, masih menurut Jazuli, belum ada petunjuk pelaksanaannya secara operasional.

Jazuli mengungkapkan, hingga kini belum ada aturan yang detail tentang madrasah, seperti syarat pendirian madrasah sebagai turunan dari UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Peraturan yang dipakai adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) No.368 Tahun 1993 tentang Madrasah Ibtidaiyah, KMA No.369 Tahun 1993 tentang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan KMA No.370 Tahun 1993 tentang Madrasah Aliyah (MA). Ketiga KMA ini sebagai turunan dari UU No.2 Tahun 1989 tentang Sisdiknas.

“Dengan kondisi ini, RUU Madrasah mendesak untuk segera direalisasikan.” katanya.(Tribunnews.com)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*