“Maraknya Judi Online di Era Pandemi Merusak Moral Generasi Bangsa”

Oleh
Tgk.BUSTAMAM USMAN, SHI, MA

Ketua Komisi B MPU Banda Aceh/ Da’i Perkotaan

Judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui
media internet dan media sosial lainya, judi online ini hukumnya haram. Oleh karena
itu pemerintah dan masyarakat wajib memberantaskan segala jenis perjudian tersebut.
Persoalan judi ini sesuatu yang sangat dilarang dalam agama, bahkan dapat
menghancurkan ekonomi ummat secara syar’I, semua orang dewasa ini sibuk
memikirkan persoalan untuk memutusnya mata rantai covid 19 melalui himbauan
pemerintah dalam hal ini protokol kesehatan, cuci tangan, sosial distancing, jaga
lingkungan ini bagian dari bentuk ikhtiyar duniawi akan tetapi kebanyakan kita lupa
terhadap kiat-kiat ikhtiyar ukhrawi dalam mentauhidkan Allah SWT, sebagaimana
taushiyah hujjatul islam imam al-qhazali rahimallahu ta’ala yaitu memperbanyak
istiqfar, menegakkan shalat dan membanguskan doa.
Jika ini dibiarkan maka peluang untuk terjadinya maksiat baik secara online maupun
offline sangat rentan terjadi, baik dikalangan anak-anak, pemuda bahkan dikalangan
orang dewasa.

Bahwa perkembangan teknologi komunikasi yang sangat cepat berkonsekuensi luas di
tengah-tengah masyarakat dan yang mungkin dapat disalahkan untuk hal-hal negatif
Bahwa dampak judi online sangat luas yang bermuara pada padangkalan aqidah,
peningkatan kriminalitas, krisis moral, dan merebaknya praktik perekonomian
masyarakat yang ada unsurnya riba/rentenir dan kejahatan lainya.
Padahal dampak dari virus permainan judi ini sangat berbahaya bagi generasi Islam di
Aceh melebihi bahayanya virus corona, Allah SWT telah berfirman dalam Al-qur’an
surat Al-Maidah ayat 90 yang artinya; wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
minuman keras, berjudi(berkorban untuk)berhala, dengan mengundi nasib dengan
anakpanah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka
jauhilah(perbuatan-perbuatan)itu agar kamu beruntung. Dan dalam Sabda Rasulullah
SAW yang diriwayatkan oleh abu Daud dan Ahmad yaitu, Dari Sulaiman bin Buraidah,
dari ayahnya, Nabi Muhammad Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Barangsiapa yang
bermain dadu, maka ia seakan-akan telah mencelupkan tangannya kedalam daging dan
darah babi. Juga sesuai dengan kaidah fiqh/ushul fiqh yang artinya hukum sarana
sesuatu perbuatan sama dengan hukum perbuatan itu sendiri.

“Fatwa MPU Aceh sudah ada yaitu nomor 01 tahun 2016 tentang judi , perlu
diimplementasikan oleh pemerintah dengan serius ditengah masyarakat, permainan
judi online ini terang-terangan dimainkan di ruang publik, bahkan para orang tua pun
apatis tidak sadar tiap hari anaknya main judi, apalagi sistem belajar selama covid 19
ini melalui daring, zoom, ini sangat berbahaya apabila tidak diawasi oleh orangtua dan
para pendidik agar tidak disalah gunakan pada perbuatan yang merusak moral dan
mensen yang negatif” ujar Ketua Komisi B MPU Banda Aceh yang juga dosen fakultas
syariah dan hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Dijelaskannya,dalam fatwa MPU Aceh tersebut sudah ada titik temu yang terang,
sehingga menghasilkan beberapa tausyiah antara lain:
1.  Pemerintah diharapkan untuk melakukan sosialisasi yang lebih insentif tentang
     bentuk dan bahaya negatif judi online.
2.  Pemerintah diharapkan agar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan
     teknologi media internet.
3.  Pemerintah diharapkan menindak tegas para pihak yang terlibat dalam kegiatan
     perjudian.
4.  Pemerintah diharapkan untuk segera memblokir situs-situs porno (pornografi dan
     pornoaksi) dan yang terindikasi perjudian.
5.  Masyarakat diharapkan mengawasi dan melaporkan kegiatan perjudian kepada
     pihak yang berwajib;

“Pemerintah punya otoritas, dapat meminta operator internet untuk memblokir game
judi online dan kekerasan yang sudah difatwakan haram oleh MPU Aceh karena ini
sudah diputuskan ulama dan merupakan kehendak masyarakat. Jika tidak bersedia,
silahkan usir operator dari bumi Aceh karena tidak menghormati syariat di Aceh,” tegas
Walidy Bustamam.
Disebutkannya, aplikasi game judi wajib diblokir sebagaimana situs-situs pornografi,
aplikasi NetFlix yang berhasil diblokir dan diminimalisir oleh pemerintah begitu juga
dengan aplikasi “Kitab Suci Aceh” yang berhasil diblokir beberapa waktu lalu.
Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Selasa 3 Juli 2018 juga pernah resmi
memblokir aplikasi Tik Tok (Kominfo.go.id). Ini bukti apapun aplikasi di berbagai
platform bisa diblokir.

Jangan Biarkan Generasi Aceh dalam kehancuran.
Mari kita bertanggung jawab terhadap keberadaan generasi ini, karena orang yang
baik adalah orang yang menyiapkan generasinya lebih baik dan berkualitas dari
masanya.
Pemerintah bisa mengoptimalkan usaha ini, dengan melibatkan komponen anak bangsa
baik yang tergabung dalam OKP dan Ormas Islam yang ada, para da’i dan tokoh adat,
masyarakat sampai ketingkat gampong-gampong baik melalui mimbar jum’at dan
pembinaan langsung sesuai dengan teritorial masing-masing.
“MPU Aceh sudah memfatwakan game judi online dan game kekerasan seperti PUBG
dan sejenisnya haram. Gunakan kekhususan Aceh, adat dan syariat agar agama di Aceh
tetap tegak, demi menyelamatkan generasi Aceh,” pungkasnya.