FIQIH SHALAT

FIQIH  SHALAT[1]

Oleh Tgk H Adnan Ali SPdI[2]

 

  1. Pendahuluan

Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah mukallaf dan harus dikerjakan baik bagi mukimin maupun dalam perjalanan.Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa mendirikan shalat ,maka ia mendirikan agama (Islam), dan barang siapa meninggalkan shalat,maka ia meruntuhkan agama (Islam).Shalat harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, berjumlah 17 rakaat. Shalat tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik sedang sehat maupun sakit. Selain shalat wajib ada juga shalat – shalat sunah.

 

  1. Rumusan masalah
  2. Apa pengertian shalat?…
  3. Apa saja syarat-syarat wajib shalat?…
  4. Apa saja syarat-syarat sah shalat?…
  5. Apa saja rukun shalat?…
  6. Ada berapa macam-macam shalat?…
  7. Apa hikmah dilaksanakannya shalat?…
  8. Hal hal dalam berjamah?…

 

  1. Pembahasan

 

  1. Pengertian shalat

Asal makna shalat menurut bahasa ialah “doa” tetapi yang di maksud disini ialah “ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang di mulai dengan takbir, di sudahi dengan salam, dan memenuhi beberapa syarat yang di tentukan.

Firman Allah Swt:

وَاَقِيْمِ الصَّلاَةَاِنَّ الصَّلاَةَتَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِوَالْمُنْكَرِ (سورةالعنكبوت ٤٥)

Artinya:”Dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan munkar”(Q.S. Al-‘ankabut; 45)

  1. Syarat-syarat wajib shalat

Para ulama membagi syarat shalat menjadi dua macam, pertama syarat wajib, dan yang ke dua syarat sah. Syarat wajib adalah sayarat yang menyebabkan seseorang wajib melaksanakan shalat. Sedangkan syarat sah adalah syarat yang menjadikan shalat seseorang diterima secara syara’ di samping adanya kriteria lain seperti rukun.Syarat wajib salat adalah sebagai berikut:

  1. Islam

Orang yang bukan islam tidak di wajibkan shalat, berarti ia tidak di tuntut untuk mengerjakannya di dunia hingga ia masuk islam, karena meskipun di kerjakannya, tetap tidak sah. Tetapi ia akan mendapat siksaan di akhirat karena ia tidak shalat, sedangkan ia dapat mengerjakan shalat dengan jalan masuk islam terlebih dahulu.

Firman Allah Swt:

فِى جَنَّتٍ يَتَسَاءَلُوْنّّ عَنِ الْمُجْرِمِيْنّّ مَاسَلَكَكُمْ فِى سَقَرّّ قَالُوْلَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنّّ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِيْنّّ

Artinya: “Berada di dalam surga mereka tanya menanya tentang keadaan orang-orang yang berdosa, ‘Apakah yang memasukan kamu kedalam saqor(neraka)?’ Mereka menjawab, kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak pula memberi makan orang miskin’”.(Al-mudassir; 40-44)

  1. Baligh

Baligh adalah seseorang yang telah sampai umurnya lima belas tahuh hijriah atau sudah mendapat kan satu tanda baik dengan inzal (mimpi basah) bagi laki laki atau perempuan dan datang haidh khusus bagi perempuan

anak-anak yang baligh tidak dikenakan kewajiban shalat berdasarkan sabda Nabi SAW, yang artinya: Dari Ali r.a. bahwa Nabi SAW berkata: Diangkatkan pena ( tidak ditulis dosa) dalam tiga perkara: Orang gila yang akalnya tidak berperan sampai ia sembuh, orang tidur sampai ia bangun dan dari anak-anak sampai dia baligh. (HR Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim).

 

  1. Berakal

Orang gila, orang kurang akal (ma’tuh) dan sejenisnya seperti penyakit sawan (ayan) yang sedang kambuh tidak diwajibkan shalat, karena akal merupakan                                                                                     prinsip dalam  menetapkan kewajiban (taklif), demikian menurut pendapat jumhur ulama alasannya adalah hadits yang diterima dari Ali r.a. yang artinya: “dan dari orang gila yang tidak berperan akalnya sampai dia sembuh”

  1. Suci dari haid dan nifas

Maka tidak wajib shalat bagi keduanya baik tunai ataupun qadha,kecuali datang haid atau nifas setelah lewat waktu fardhu seukuran muat untuk bersuci dan shalat, maka shalat itu wajib di qadha setelah suci,atau suci dalam waktu shalat yang sisa waktu nya muat untuk shalat,maka wajib qadha shalat tersebut dan wajib qadha pula satu waktu sebelumnya bila suci dalam waktu kedua shalat jama’ yaitu shalat asar dan shalat ‘isya,maka bila suci dalam waktu asar,shalat yang wajib ditunaikan adalah shalat dhuhur dan asar, dan apa bila suci di waktu isya walau di ujung waktu, maka shalat yang wajib di tunaikan adalah magrib dan isya.

  1. Sampai dakwah

Bila satu balad atau pulau yang tidak sampai dakwah maka tidak wajib shalat bagi ahli pulau tersebut kecuali setelah dating dakwah

  1. Sejahtera anggota

Maka tidak wajib shalat bagi orang yang dilahirkan dalam keadaan buta dan tuli.

  1. syarat-syarat sah shalat
  2. Suci dari hadas besar dan hadas kecil

Sabda rasulullah saw:

لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلَاَةاَحَدِكُمْ اِذَااَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ– رواه البخارى ومسلم

Artinya: Allah tidak menerima shalat seseorang di antara kamu apabila ia berhadas hingga ia berwudhu (riwayat bukhari dan muslim)

Firman Allah swt:

وَاِنْكُنْتُمْ جُنُبًافَاطَّهَّرُوْا – المائده ٦

Artinya: jika kamu junub maka mandilah (al-maidah 6)

  1. Suci badan, pakaian, dan tempat dari najis

Untuk keabsahan shalat disyariatkan suci badan, pakaian dan tempat dari na’is yang tidak dimaafkan.

Yang dimaksudkan dengan pakaian adalah yang dipakai dan yang di tanggung dan yang dimaksudkan dengan badan adalah dhahir badan yang meliputi dalam mulut dalam hidung serta dalam mata

Dan yang dimaksudkan dengan  shalat adalah sesuatu yang bersentuh dengan badan dan pakaian orang yang sedang shalat.

  1. Menutup aurat

Aurat pada istilah bahasa artinya kekurangan dan pada istilah syara’ adalah sesatu yg wajib menutupnya dan haram Melihat nya

Aurat di tutup dengan sesuatu yang dapat menghalangi terlihatnya warna kulit. Oleh karena itu tidak dianggab menutup aurat dengan keadaan gelab atau dalam satu kurungan, Aurat laki-laki antara pusar sampai lutut,aurat perempian seluruh badannya kecuali muka dan dua tapak tangan.

Firman Allah swt:

يبَنِى ادَمَ خُذُوْازِيْنَتَكُمْ عِنْدَكُلِّ مَسْجِدٍ-الاعراف ۳۱

Artinya: Hai anak adam pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid (Al-a’raf; 31)

  1. Mengetahui masuknya waktu shalat

Di antara syarat sah shalat ialah mengetahui bahwa waktu shalat sudah tiba. Shalat tidak sah apabila seseorang yang melaksanakannya tidak mengetahui secara pasti dan cara mengetahui masuk waktu ada tiga:

  1. Dengan cara yaqin yaitu mengetahui waktu dengan melihat matahari atau fajar
  2. Dengan cara yaitu mengetahui waktu dengan pekerjaan tertentu
  3. Dengan taklid yaitu mengetahui watu dengan perantara orang lain

Dalam mengetahui masuk waktu harus terhimpun dua perkara yaitu zan mukaaf serta nafsul amri, bila saah atu tidak ada mak shalat tidak sah.

  1. Menghadap ke kiblat (ka’bah)

Selama dalam shalat wajib menghadap ke kiblat. Kalau shalat berdiri atau shalat duduk menghadapkan dada. Kalau shalat berbaring menghadap dengan dada dan muka. Kalau shalat menelentang, hendaklah dua tapak kaki dan mukanya menghadap ke kiblat, kalau mungkin, kepalanya di angkat dengan bantal.

Firman Allah swt:

قَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَالْمَسْجِدِالْحَرَامِ وَحَيْثُ مَاكُنْتُمْ فَوَلُّوْاوُجُوْهَكُمْ شَطْرَه- البقره۱٤٤     

Artinya: Palingkanlah mukamu ke arah masjidil haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya (Al-baqarah 144)

  1. Rukun shalat

Rukun shalat menurut mamazhab syafi’i ada 13, antara lain:

  • Niat

Arti niat ada dua:

  1. Asal makna niat ialah “menyengaja” suatu perbuatan. Dengan adanya kesengajaan ini, perbuatan dinamakan ikhtijari (kemauan sendiri, bukan di paksa).
  2. Niat pada syara’ (yang menjadi rukun shalat dan ibadah yang lain), yaitu menyengaja suatu perbuatan, karena mengikuti perintah Allah supaya diridhoinya.

Sabda rasulullah saw:

اِنَّمَاالْاَعْمَلُ بِالنِّيَاتِ . رواه البخارى ومسلم

Artinya: sesungguhnya segala amal itu hendaklah dengan niat (riwayat bukhari dan muslim)

Niat ada tiga tingkatan

  1. Niat untuk Shalat Fardhu harus mencakup tiga macam yaitu Qashad (menyengaja shalat),ta’radh (menyebut fardhu) dan ta’yin (menyebut waktu)
  2. Niat untuk shalat Sunat berwaktu atau sunat yang mempunyai sebab harus ada dua yaitu Qashad (menyengaja shalat) dan ta’yin (menyebut nama shalat)
  3. Niat untuk shalat sunat mutak  hanya satu saja  yaitu qashad (menyengaja shalat )

(2)  Berdiri bagi orang yang kuasa

Orang yang tidak kuasa berdiri, boleh shalat sambil berdiri dengan lutut,kalau tidak kuasa boleh duduk; kalau tidak kuasa duduk, boleh berbaring; dan kalau tidak kuasa berbaring, boleh menelentang; kalau tidak kuasa juga demikian, salatlah sekuasanya, meskipun dengan isyarat.yang penting shalat tidak boleh ditinggalkan selama iman masih ada.

  • Takbiratul ihram (membaca “Allahu Akbar”)

Syarat membaca takbiratu ihram ada 18

  1. Harus didengar kan seluruh huruf nya
  2. Dibaca dikala berdiri pada shalat fardhu
  3. Harus dengan bahasa arab
  4. Tertib
  5. Haru dibaca dengan lafadh jalalah
  6. Harus dibaca dengan lafadh akbar
  7. Tidakmemanjang kan hamzah jalalah
  8. Tidak memanjang kan baa akbar
  9. Tidak mentasydidkan baa
  10. Muwalat
  11. Tidak melebihi alif jalalah lebih dari tujuh alif (14 harakat)
  12. Tidak melebih kan waw diantara dua kalimat
  13. Tidak melebih kan waw sebelum lafadh jalalah
  14. Menjaga seluruh huruf
  15. Masuk waktu pada shalat yg berwaktu
  16. Menyertakan takbir dengan niat
  17. Tertakkhir takbir makmum dari takbir imam
  18. Membaca akbar dengan hamzah qa’ta
  • Membaca surat Al-fatihah

لاَصَلَاةَلِمَنْ لَمْ يَقْرَأْبِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ . رواه ا لبخارى

Artinya: Tiadalah shalat bagi seorang yang tidak membaca fatihah (riwayat bukhari)

Syarat membaca a fatihah ada 8

  1. Tertib
  2. Muwalat
  3. Menjaga seluruh huruf dan Tasydidnya
  4. Tidak saktah yang panjang
  5. Tidak lahin yg Mencedrai makna
  6. Memperdengarkan seluruh bacaan fatihah
  7. Tidak diselangi dengan zikir yg lain
  8. Dengan Bahasa arab
  • Ruku’

Syarat ruku’ ada 4

  1. Sah rukun sebelum nya
  2. Tidak mengkashad kan yg lain
  3. Tuma’ninah dengan yakin

Sabda rasulullah saw:

ثُمَّ ارْكَعَ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا . رواه البخارى ومسلم

Artinya: Kemudian rukuklah engkau hingga engkau diam sebentar untuk rukuk. (riwayat bukhari dan muslim)

  1. Condong ukuran didapati oleh telapak tangannya akan lutut
  • I’tidal

I’tidal pada istilah bahasa adalah bersamaan dan arti I’tidal pada istialah syara’ adalah kembali orang sembahyang kepada hal sebelum ruku’

Syarat I’tidal ada 4

  1. Sah rukun sebelum nya
  2. Tidak mengkashadkan yang lain nya
  3. Tuma’ninah dengan yakin

Sabda rasulullah saw:

ثُمَّ ارْفَعْ حَتّى تَعْدِلَ قَائِمًا . رواه البخارى ومسلم

Artinya: Kemudian bangkitlah engkau sehingga berdiri tegak untuk i’tidal. (riwayat dukhari dan muslim)

  1. Tidak melebihi panjangnya ukuran fatihah, kecuai I’tidal rakaat terakhir
  2. Kembali lurus seperti semula
  • Sujud

Syarat sujud ada tujuh

  1. Sah rukun sebelum nya
  2. Tidak menqashadkan yang ain
  3. Tuma’ninah dengan yakin

Sabda rasulullah saw:

ثًمَّ اسْجُدْحَتّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًاثُمَّ ارْفَعْ حَتّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًاثُمَّ اسْجُدْحَتّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا . زواه البخارى ومسلم

Artinya: kemudian sujudlah engkau hingga diam sebentar untuk sujud. Kemudian bangkitlah engkau hingga engkau bangkit untuk duduk. Kemudian sujudlah engkau hingga diam untuk sujud. (riwayat bukhari dan muslim)

  1. Sujud dengan tujuh anggota
  2. Dahi harus terbuka
  3. Tidak sujud atas sesuatu yg terbawa dalam shalat
  4. Tahammul dengan kepala
  • Duduk antara dua sujud serta tuma’ninah

Syarat syarat antara dua sujud

  1. Sah rukun sebeum nya
  2. Tidak mengkashadkan yang ain
  3. Tuma’ninah dengan yakin

Sabda rasulullah saw:

ثُمَّ اسْجُدْحَتّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًاثُمَّ ارْفَعْ حَتّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًاثُمَّ اسْجُدْحَتّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا . رواه البخارى ومسلم

Artinya: kemudian sujudlah engkau hingga diam sebentar untuk sujud. Kemudian bangkitlah engkau hingga engkau bangkit untuk duduk. Kemudian sujudlah engkau hingga diam untuk sujud. (riwayat bukhari muslim)

  1. Duduk yang tegak
  2. Tidak melebihi Ukuran zikir yg diperintahkan dan ukuran sekurang kurang tasyahhud
  • Duduk akhir

Untuk tasyahud akhir, shalawat atas nabi saw, dan atas keluarga beliau, keterangan yaitu amal Rasulullah saw. (beliau selalu duduk ketika membaca tasyahud dan shalawat).

  • Membaca Tasyahhud akhir

Dinamakan tasyahhud akhir karena pada padanya ada sebutan dua kaimat shahadat

Syarat syarat bacaan tasyahhud akhir ada 8

  1. Sah rukun sebeum
  2. Dengan bahasa arab
  3. Menjaga huruf dan tasydid nya
  4. Tidak ahin yang merusak maknanya
  5. Mendengar seuruh bacaanya
  6. Tertib
  7. Muwalat menurut imam ramli sedang kan menurut pendapat ibnu hajar sunat
  • Membaca salawat kepada rasulullah

Syarat syarat nya seperti Syarat syarat bacaan tasyahhud Akhir

Waktu membacanya ialah ketika duduk akhir sesudah membaca tasyahud akhir. Adapun membaca shalawat atas keluarga beliau menurut syafi’i tidak wajib melainkan hanya sunah ab’az.

Sabda rasulullah saw:

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍعَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:اِذَاتَشَهَّدَاَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِفَلْيَقُلْ:اَللّهُمَّ صَلّ…. الخ.رواه البيهقى والحاكم

 

Artinya: Dari ibnu mas’ud, dari Nabi saw: apabila salah seorang diantara kamu telah membaca tasyahud dalam shalat, hendaklah ia membaca: Allahumma solli… (shalawat) sampai akhir (riwayat baihaki dan hakim)

  • Memberi salam

Dalam mazhab syafii Yang wajib adalah salam pertama saja,namun demikian bila terjadi hal yang membatal kan setelah salam pertama dan sebelum salam kedua maka shalat itu dianggab batal kecuali ada rencana untuk sekali salam saja.

Sebagian ulama berpendapat bahwa memberi salam itu wajib dua kali, ke kanan dan ke kiri.

Sabda rasulullah saw:

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍاَنَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كاَنَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِيْنِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ حَتّى يُرَى بَيَاضُ خَدِّهِ. رواه الخمسه وصححه الترمذى

Artinya: Dari ibnu mas’ud, sesungguhnya Nabi saw. Memberi salam ke kanan dan ke kiri, beliau mengucapkan, “Assalamualaikum warohmatullah, assalamualaikum warohmatullah.” Sehingga kelihatan putih pipi beliau. (riwayat lima ahli hadis dan di sahkan oleh tarmidzi)

  • Menertibkan rukun

Artinya meletakkan rukun pada tiap-tiap tempatnya masing-masing menurut susunan yang telah di sebutkan di atas.

  1. Macam-macam shalat wajib dan sunnah
  • Macam-macam sholat wajib:
  • Shalat Isya’ yaitu shalat yang dikerjakan 4 (empat) raka’at dengan dua kali tasyahud dan . Waktu pelaksanaannya dilakukan setelah hilang syafa’ yang merah s/d menjelang fajar tsani )yang diiringi dengan shalat sunnah qabliyah (sebelum) dan ba’diyah (sesudah) shalat isya.
  • Shalat Subuh yaitu shalat yang dikerjakan 2 (dua) raka’at . Adapaun waktu pelaksanaannya dilakukan setelah fajar tsani sampai waktu isyrak yang hanya diiringi dengan sholat sunnah qabliyah saja.
  • Sholat Dhuhur yaitu shalat yang dikerjakan 4 (empat) raka’at dengan dua kali tasyahud. Adapun waktu pelaksaannya dilakukan mulai tergelincir matahari sampai menjelang asar, yang diiringi dengan shalat sunnah qabliyah dan shalat sunnah ba’diyah (dua raka’at-dua raka’at atau empat raka’at-empat raka’at).
  • Sholat Ashar yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka’at dengan dua kali tasyahud . Adapun waktu pelaksanaannya dilakukan setelah mendapatkan lebih sedikit bayang dari satu benda dan  hanya diiringi oleh shalat sunnah qabliyah dengan dua raka’at atau empat raka’at.
  • Shalat Maghrib yaitu shalat yang dikerjakan 3 (tiga) raka’at dengan dua kali tasyahud dan. Adapun waktu pelaksanaanya dilakukan setelah matahari terbenam sampai hilang syafa’ yang merah (awal waktu shalat isya) yang diiringi oleh shalat sunnah ba’diyah dua raka’at atau empat raka’at dengan, sedang shalat sunnah qabliyah hanya dianjurkan saja bila mungkin dilakukan (sunat ghairu muakkad)

 

  • Macam-macam shalat sunah:
  • Shalat sunah tahajud adalah shalat yang dikerjakan pada waktu tengah malam di antara shalat isya’ dan Shalat shubuh setelah bangun tidur. Jumlah rakaat shalat tahajud minimal dua rokaat hingga tidak  terbatas. Saat hendak kembali tidur sebaiknya membaca ayat kursi, surat al-ikhlas, surat al-falaq dan surat an-nas.
  • Shalat Dhuha adalah shalat sunah yang dilakukan pada pagi hari setelah naik matahari ukuran segalah pada pandangan mata (16 menit) setelah waktu isyrak hingga menjelang waktu dhuhur. Jumlah raka’at shalat dhuha minimal dua rakaat dan maksimal delapan rakaat menurut imam Ramli dan dua belas raka’atmenurut imam Ibnu Hajar . Manfaat dari shalat dhuha adalah supaya dilapangkan dada dalam segala hal, terutama rejeki. Saat melakukan shalat dhuha sebaiknya membaca ayat-ayat surat al-waqi’ah, adh-dhuha, al-quraisy, asy-syamsi, al-kafirun dan al-ikhlas.
  • Shalat istikharah adalah shalat yang tujuannya adalah untuk mendapatkan kebaikan harian atau petunjuk dari Allah SWT dalam menentukan pilihan hidup baik yang terdiri dari dua hal/perkara maupun lebih dari dua.

Hasil dari petunjuk Allah SWT akan menghilangkan kebimbangan dan kekecewaan di kemudian hari. Setiap kegagalan akan memberikan pelajaran dan pengalaman yang kelak akan berguna di masa yang akan datang

  • Shalat tasbih adalah shalat yang bertujuan untuk memperbanyak memahasucikan Allah SWT. Waktu pengerjaan shalat bebas. Setiap rokaat dibarengi dengan 75 kali bacaan tasbih. Jika shalat dilakukan siang hari, jumlah rakaatnya adalah empat rakaat sekali salam, sedangkan jika malam hari dengan dua salam.
  • Shalat taubat adalah shalat dua roka’at yang dikerjakan bagi orang yang ingin bertaubat, insyaf atau menyesali perbuatan dosa yang telah dilakukannya dengan bertekat tidak akan melakukan serta mengulangi perbuatan dosanya tersebut. Sebaiknya shalat sunah taubat dibarengi dengan puasa, shadaqah dan shalat.
  • Shalat Hajat adalah shalat agar hajat atau cita-citanya dikabulkan oleh Allah SWT. Shalat hajat dikerjakan bersamaan dengan ikhtiar atau usaha untuk mencapai hajat atau cita-cita. Shalat sunah hajat dilakukan minimal dua rakaat dan maksimal dua belas bisa kapan saja dengan satu salam setiap dua roka’at, namun lebih baik dilakukan pada sepertiga terakhir waktu malam.
  • Shalat safar adalah shalat yang dilakukan oleh orang yang mau bepergian atau melakukan perjalanan selama tidak bertujuan untuk maksiat seperti pergi haji, mencari ilmu, mencari kerja, berdagang, dan sebagainya. Tujuan utamanya adalah supaya mendapat keridhaan, keselamatan dan perlindungan dari Allah SWT.
  • Shalat sunah rawatib dilakukan sebelum dan setelah shalat fardhu. Yang sebelum Shalat Fardhu disebut shalat qabliyah, dan yang setelah shalat fardhu di sebut shalat Ba’diyah. Keutamaannya adalah sebagai pelengkap dan penambal shalat fardhu yang mungkin kurang khusu’ atau tidak sempurna adabnya
  • Shalat istishqa

Shalat sunah ini di lakukan untuk memohon turunnya hujan. dilakukan secara berjamaah saat musim kemarau.

  • Shalat sunah witir dilakukan  setelah sampai sebelum fajar. bagi yang yakin akan bangun malam diutamakan dilakukan saat sepertiga malam setelah shalat Tahajud. Shalat witir disebut juga shalat penutup. biasa dilakukan sebanyak tiga rakaat dalam dua kali salam, dua rakaat pertama salam dan dilanjutkan satu rakaat lagi.
  • Shalat tahiyatul masjid ialah shalat untuk menghormati masjid. Disunnahkan shalat tahiyatul masjid bagi orang yang masuk ke masjid, sebelum ia duduk. Shalat tahiyatul masjid itu dua raka’at.
  • Shalat Tarawih yaitu shalat malam pada bulan ramadhan hukumnya sunnah muakad atau penting bagi laki-laki atau perempuan, boleh dikerjakan sendiri-sendiri dan boleh pula berjama’ah.
  • Shalat ied

Sebagaimana telah diterangkan bahwa waktu shalat hari raya idul fitri adalah tanggal 1 syawal mulai dari terbit matahari sampai tergelincirnya. Akan tetapi, jika diketahui sesudah tergelincirnya matahari bahwa hari itu tanggal 1 syawal jadi waktu shalat telah habis, maka hendaklah shalat di hari kedua atau tanggal 2 saja. Sedangkan untuk shalat hari raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah.

  • Shalat khusuf

Kusuf adalah gerhana matahari dan khusuf adalah gerhana bulan. Shalat kusuf dan khusuf hukumnya sunnah muakaddah berdasarkan sabda Nabi saw. Yang artinya : “Sesungguhnya matahari dan bulan tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang maupun kehidupannya. Maka apabila kalian menyaksikan itu, hendaklah kalian shalat dan berdoa kepada Allah Ta’ala.” (H.R. Syaikhain).

  1. Hikmah dilaksanakannya shalat

Dari sudut religious shalat merupakan hubungan langsung antara hamba dengan khaliq-nya yang di dalamnya terkandung kenikmatan munajat, pernyataan ubudiyah, penyerahan segala urusan kepada Allah, keamanan dan ketentraman serta perolehan keuntungan. Di samping itu dia merupakan  suatu cara untuk memperoleh kemenangan serta menahan seseorang dari berbuat kejahatan dan kesalahan.

Secara individual shalat merupakan pendekatan diri (taqarrub) kepada Allah SWT, menguatkan jiwa dan keinginan, semata-mata mengagungkan Allah SWT, bukan berlomba-lomba untuk memperturutkan hawa nafsu dalam mencapai kemegahan dan mengumpulkan harta. Di samping itu shalat merupakan peristirahatan diri dan ketenangan jiwa sesudah melakukan kesibukan dalam menghadapi aktivitas dunia.

Shalat mengajar seseorang untuk berdisiplin dan menta’ati  berbagai peraturandan etika dalam kehidupan dunia. Hal ini terlihat dari penetapan waktu sholat yang mesti di pelihara oleh setiap muslim dan tata tertib yang terkandung di dalamnya. Dengan demikan orang yang melakukan shalat akan memahami peraturan, nilai dan sopan santun, ketentraman dan mengkonsentrasikan pikiran kepada hal-hal yang bermamfaat, karena shalat penuh dengan pengertian ayat-ayat Al-Qur’an yang mengandung nilai-nilai tersebut.

Dari segi social kemasyarakatan shalat merupakan pengakuan aqidah setiap anggota masyarakat dan kekuatan jiwa mereka yang berimplikasi terhadap persatuan dan kesatuan umat. Persatuan dan kesatuan ini menumbuhkan hubungan social  yang harmonis dan kesamaan pemikiran dalam menghadapi segalam problema kehidupan social kemasyarakatan.

  1. Tiga hal dalam shalat berjamaah
  2. Muwafiq

Muwafiq adalah Seorang makmum Yang antara berdirinya dan ruku’ imam ada waktu yang bisa menghabiskan fatihah.

Hukum bagi makmum yang muwafiq adalah bisa mukhalafah satu rukun atau terdahulu satu rukun walau pun hokum nya makruf

  1. Masbuq

Masbuk adalah seorang makmum yang antara berdirinya dan ruku’ imam ada waktu yang tidak bisa menghabiskan fatihah.

Hukum bagi makmum yang masbuk adalah wajib mengikuti dan mendapat kan ruku’sebelum imam bangkit dari sekurang kurang ruku’,dan tidak wajib menghabiskan bacaan fatihah nya,Bacaan fatihahnya di tanggung oleh imam yang sah shalatnya,dan makmum yang  terlambat tidak dianjur kan untuk membaca yang sunat,dan kalau pun sempat membaca yang sunat maka dikala imam rukuk makmum wajib menambahkan fatihah nya seukuran bacaan sunat yang yang telah dibaca

  • Ma’zur (uzur).

Ma’zur adalah keadaan seorang makmum yang tidak bisa menghabiskan fatihahnya dikala imam sudah ruku’ dikarenakan beberapa keuzuran seperti Orang yang lambat bacaan nya atau lupa fatihah dikala imam mau ruku’ atau lain sebagainya. Makmum yang uzur kewajiban nya adalah menghabiskan fatihah nya walau imam sudah ruku’,Asal kan tidak melampoi sujud

E Kesimpulan

  1. Shalat merupakan kewajiban bagi kaum muslimin yang mukallaf tanpa kecuali
  2. Shalat Merupakan Syarat Menjadi Takwa. Taqwa merupakan hal yang penting dalam Islam karena dapat menentukan amal / tingkah laku manusia, orang – orang yang betul – betul taqwa tidak mungkin melaksanakan perbuatan keji dan munkar, dan sebaliknya.Salah satu persyaratan orang – orang yang betul betul taqwa ialah diantaranya mendirikan shalat sebagimana firman Allah SWT dalam surat Al Baqara.
  3. Shalat Merupakan Benteng Kemaksiatan. Shalat merupakan benteng kemaksiatan artinya bahwa shalat dapat mencegah perbuatan keji dan munkar. Semakin baik mutu shalat seseorang maka semakin efektiflah benteng kemampuan untuk memelihara dirinya dari perbuatan makasiat.Shalat dapat mencegah perbuatan keji dan munkar apabila dilaksanakan dengan khusu tidak akan ditemukan mereka yang melakukan shalat dengan khusu berbuat zina. Maksiat, merampok dan sebagainya. Merampok dan sebagainya tetapi sebaliknya kalau ada yang melakukan shalat tetapi tetap berbuat maksiat, tentu kekhusuan shalatnya perlu dipertanyakan. Hal ini diterangkan dalam Al-Qur’an surat Al-Ankabut: 45.
  4. Shalat Mendidik Perbuatan Baik Dan Jujur.Dengan mendirikan shalat, maka banyak hal yang didapat, shalat akan mendidik perbuatan baik apabila dilaksanakan dengan khusus.