BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh meminta Pemerintah Kota Banda Aceh bersama seluruh elemen masyarakat mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pengamen yang dinilai melanggar syariat Islam serta mengganggu ketertiban umum di ibu kota Provinsi Aceh.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul maraknya aktivitas mengamen di sejumlah titik keramaian, seperti persimpangan jalan, lampu lalu lintas, kafe, destinasi wisata, dan pusat-pusat aktivitas masyarakat.
Ketua MPU Kota Banda Aceh, Tgk Syibral Malasyi, mengatakan Islam menghargai setiap upaya mencari nafkah yang halal. Namun, menurutnya, cara memperoleh penghasilan juga harus dilakukan sesuai syariat dan tidak merugikan ataupun mengganggu masyarakat.
“Kami menghargai setiap upaya mencari rezeki yang halal. Tetapi Islam juga mengajarkan agar tidak melakukan perbuatan yang mengganggu, memaksa, dan melanggar norma. Apalagi di Banda Aceh yang menerapkan syariat Islam,” kata Syibral, Selasa, 28 Juli 2026.
MPU menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian, di antaranya adanya lirik lagu, penampilan, maupun perilaku sebagian pengamen yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam.
Selain itu, aktivitas mengamen di badan jalan dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum karena dapat memaksa pengguna jalan, memicu kemacetan, serta menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
MPU juga menyoroti aspek kebersihan dan kenyamanan kota. Aktivitas mengamen di sejumlah lokasi disebut berpotensi mengurangi keindahan kawasan publik apabila tidak dikelola dengan baik.
Atas kondisi tersebut, MPU Kota Banda Aceh mengajak Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) serta instansi terkait untuk melakukan penertiban secara humanis, persuasif, dan berkelanjutan.
MPU juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi aktivitas pengamen yang dinilai melanggar syariat Islam dan mengganggu ketertiban umum.
Di sisi lain, MPU mendorong pemerintah menyediakan ruang bagi seniman dan pengamen yang ingin menampilkan karya secara tertib dan sesuai dengan nilai-nilai syariat, seperti melalui pusat kesenian maupun kegiatan resmi yang difasilitasi pemerintah.
“Mari kita jaga Banda Aceh sebagai Kota Serambi Mekkah, kota kolaborasi yang tertib dan damai, agar nilai syariat dan kenyamanan publik tetap terjaga,” kata Syibral.***
Tulisan ini telah tayang di AJNN.net dengan judul “MPU Banda Aceh Desak Penertiban Pengamen yang Dinilai Langgar Syariat dan Ketertiban Umum”, klik untuk baca: https://www.ajnn.net/news/mpu-banda-aceh-desak-penertiban-pengamen-yang-dinilai-langgar-syariat-dan-ketertiban-umum/index.html