Ramadhan Momentum Menjaga Alam

Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh belakangan ini dinilai bukan sekadar musibah alam biasa. Di tengah suasana Ramadhan, peristiwa tersebut menjadi momentum refleksi untuk memperdalam pemahaman tentang fiqih lingkungan hidup dalam Islam.

Tengku Alizar Usman menegaskan, Ramadhan tidak hanya mengajarkan peningkatan ibadah ritual seperti puasa, tilawah, dan sedekah, tetapi juga menanamkan nilai pengendalian diri, kesederhanaan, serta tanggung jawab sebagai khalifah di muka bumi.

“Puasa melatih kita peka terhadap keadaan sosial. Salah satu unsur sosial itu adalah lingkungan hidup. Menjaga alam juga bagian dari tanggung jawab keagamaan,” ujarnya dalam podcast Bincang Serambi di Ramadhan, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, dalam literatur fiqih klasik memang tidak dikenal secara khusus istilah fiqih lingkungan hidup.

Namun prinsip-prinsipnya tersebar dalam berbagai kaidah fiqih.

Pada masa lalu, kerusakan lingkungan belum menjadi isu besar sehingga belum dibahas secara khusus. Kini, ketika eksploitasi alam berdampak luas dan memicu bencana, pendalaman fiqih lingkungan menjadi sangat relevan

Ia mencontohkan kaidah fiqih yang berbunyi dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih, menolak kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.

Hutan memang memiliki manfaat ekonomi, kayunya dapat digunakan dan lahannya bisa digarap.

Namun jika pemanfaatan itu menimbulkan kerusakan dan mudarat bagi masyarakat, maka pencegahan kerusakan harus diutamakan.

Dalam hadis Nabi disebutkan la dharar wa la dhirar tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.

Menurut Tengku Alizar, penebangan hutan secara sembarangan tanpa pengaturan yang jelas hingga menyebabkan banjir termasuk dalam kategori perbuatan yang memudaratkan orang lain.

“Kalau pengelolaan hutan dilakukan tanpa memperhatikan dampaknya dan merugikan masyarakat luas, itu bisa masuk dalam kategori haram secara fiqih,” tegasnya.

Ia menambahkan, selama ini masih ada anggapan bahwa pelanggaran terhadap aturan lingkungan hanya sebatas pelanggaran hukum negara.

Padahal dalam Islam, ketaatan terhadap kebijakan pemerintah yang membawa kemaslahatan juga merupakan bagian dari kewajiban agama.

Dalam kaidah fiqih disebutkan, tasharruful imam ‘ala ra’iyyatihi manutun bil mashlahah, kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan. 

Artinya, selama aturan tata kelola lingkungan dibuat demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, maka wajib ditaati.

“Melanggar aturan yang membawa kemaslahatan umum bukan hanya salah secara hukum negara, tetapi juga berdampak secara agama,” ujarnya.

Dalam konteks Indonesia, kajian fiqih lingkungan pernah dirintis oleh KH M Ali Yafie melalui pengembangan fiqih sosial.

Pemikiran tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam selalu responsif terhadap persoalan zaman, termasuk krisis ekologis.

Menurut Tengku Alizar, Ramadhan menjadi momentum yang tepat untuk membangun kesadaran ekologis berbasis spiritual.

Puasa tidak hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan sikap rakus dan eksploitatif terhadap alam.

“Kalau menjaga hutan dipahami sebagai bagian dari iman, maka orang tidak hanya takut pada sanksi hukum, tetapi juga takut kepada Allah,” katanya.

Ia berharap para ulama, tokoh masyarakat, dan pemerintah dapat bersama-sama mendorong pemahaman bahwa kelestarian lingkungan bukan sekadar isu pembangunan, melainkan juga bagian dari tanggung jawab keagamaan.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ramadhan Momentum Menjaga Alam, https://aceh.tribunnews.com/tafakur/1013684/ramadhan-momentum-menjaga-alam.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Nurul Hayati