FORM PERSYARATAN ARAHAN KEGIATAN KERAMAIAN DARI MPU KOTA BANDA ACEH

FORM PERMOHONAN ARAHAN

 

  1. BIODATA PEMOHON
  2. NAMA PEMOHON :  ___________________________
  3. JABATAN :  ___________________________
  4. INSTANSI :  ___________________________
  5. NO HP :  ___________________________

 

  1. DESKRIPSI ACARA
  2. NAMA ACARA (Harap Melampirkan Proposal Acara)

__________________________________________________________________________________________________________________________________________

_____________________________________________________________________

 

  1. LOKASI ACARA (Harap Melampirkan Layout Lokasi serta harus dipisah antara Lokasi Laki dan Perempuan)

__________________________________________________________________________________________________________________________________________

 

  1. DURASI ACARA (tata tertib acara)

__________________________________________________________________________________________________________________________________________

 

  1. KEGIATAN LAPANGAN (Contreng)
1.      Tamu Undangan Jlh ≤ 10 orang Jlh ≥ 10 orang
2.      Tamu Luar Daerah/ Negeri Jlh ≤ 5 orang Jlh ≥ 5 orang
3.      Pengunjung Jlh ≤ 100 orang Jlh ≥ 100 orang

 

Saya sebagai pemohon dengan ini menyatakan bahwa berkas yang saya lampirkan untuk kegiatan acara yang dimaksud adalah benar

Banda Aceh,                              2019

Pemohon

 

 

 

(                                         )

 

—————————————————————————————————————————————-

 

Lampiran Permohonan Rekomendasi

 

Saya yang bertanda tangan dibawah ini;

  1. NAMA PEMOHON :  ___________________________
  2. JABATAN :  ___________________________
  3. INSTANSI :  ___________________________
  4. NO HP :  ___________________________

Dengan ini akan memenuhi setiap persyaratan yang diajukan oleh MPU Kota Banda Aceh:

  1. Acara tidak menyimpang dari Ajaran Islam dan mengandung nilai-nilai syariat.
  2. Panitia dan Peserta yang tampil atau tidak tampil diatas panggung wajib berpakaian islami yang menutup aurat.
  3. Panitia wajib menyediakan fasilitas Ibadah Shalat dan MCK
  4. Acara akan berhenti sementara 15 menit sebelum azan dikumandangkan, dan dilanjutkan kembali 15 menit setelah shalat berlangsung.
  5. Acara yang dimaksud hendaknya mendukung upaya Pemberlakuan Syariat Islam
  6. Spanduk dan Baliho pendukung acara tidak mengandung pelecehan terhadap nilai-nilai syariat.
  7. Pengontrolan Sound Sistem sehingga tidak mengganggu masyarakat sekitar
  8. Tempat pelaksanaan acara dibuat terpisah antara laki-laki dan perempuan.
  9. Acara berhenti pada paling lambat pukul 23.00 WIB
  10. MPU Kota Banda Aceh tidak bertanggng jawab apabila acara yang dimaksud menyimpang dari apa yang sudah disepekati.

 

 

 

Mengetahui;

Pimpinan MPU Kota Banda Aceh

 

 

 

 

(                                                  )

 

Banda Aceh,                     2019

Yang bertanggung Jawab

 

 

Materai 6000

 

( _________________________)

Nip.