TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menetapkan kriteria kapan sebuah aliran digolongkan sesat.
Ketua MPU Aceh, Tgk Muslim Ibrahim MA melalui Kepala Bagian Hukum dan Humas Sekretariat MPU Aceh, Husnul Maab SPd MPd, dalam keterangan tertulis yang diterima Serambi, mengatakan, ada 13 kriteria aliran sesat yang ditetapkan MPU. Ke-13 poin itu adalah: sebuah aliran dikatakan sesat jika mengingkari salah satu rukun iman yang enam, yaitu beriman kepada Allah swt, kepada malaikat-Nya, kepada kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, kepada hari akhirat, dan kepada qadha serta qadar-Nya.
Kriteria berikutnya adalah mengingkari salah satu rukun Islam yang lima, yaitu: mengucap dua kalimah syahadat, menunaikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji.
Poin berikutnya adalah meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan iktikad Ahlussunnah wal Jamaah, meyakini turunnya wahyu setelah Alquran, mengingkari kemurnian, dan/atau kebenaran Alquran, melakukan penafsiran Alquran tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir, mengingkari kedudukan hadis Nabi Muhammad saw sebagai sumber ajaran Islam, melakukan pensyarahan terhadap hadis tidak berdasarkan kaidah ilmu mushthalah hadist, menghina dan atau melecehkan para nabi dan rasul-Nya.
Kritera berikutnya adalah mengingkari Nabi Muhammad saw sebagai nabi dan rasul terakhir, menghina dan melecehkan para sahabat nabi Muhammad saw, mengubah, menambah, atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat, seperti berhaji tidak mesti ke Baitullah, shalat fardhu tidak lima waktu, dan sebagainya. Poin terakhir adalah mengafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i (kuat) yang sah, seperti mengafirkan muslim hanya karena bukan merupakan anggota kelompoknya.
Menurut Muslim, kriteria aliran sesat tersebut kini sangat relevan direaktulisasi kembali, mengingat di sejumlah daerah di Aceh belakangan ini muncul keluhan, protes, dan aksi-aksi penolakan terhadap kelompok tertentu yang diyakini aktif mengembangkan aliran sesat. (*)
sumber : http://www.tribunnews.com
Leave a Reply