Tugas MPU
Menurut Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 Tentang MPU Aceh, yaitu:
- Memberikan masukan, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Aceh dan DPRA dalam menetapkan kebijakan berdasarkan syari’at Islam.
- Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, kebijakan daerah berdasarkan syari’at Islam.
- Melakukan penelitian, pengembangan,penerjemahan, penerbitan, dan pendokumentasian terhadap naskah-naskah yang berkenaan dengan syari’at Islam.
- Melakukan Pengkaderan Ulama.
Tugas Sekretariat MPU
Sesuai dengan Pasal 5 Pergub Aceh Nomor 134 Tahun 2016 Sekretariat MPU mempunyai tugas:
Melakukan pengelolaan urusan administrasi umum,program dan keuangan, hukum dan komunikasi publik, kajian strategis, risalah, persidangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi MPU, mengoordinasikan tenaga ahli MPU dan Badan otonom MPU.