1. FUNGSI MPU
Sesuai Pasal 139 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh:
MPU berfungsi menetapkan fatwa yang dapat menjadi salah satu pertimbangan terhadap kebijakan pemerintahan daerah dalam bidang pemerintah, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi.
Sesuai Pasal 4 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 Tentang MPU:
- Memberikan pertimbangan terhadap kebijakan daerah, meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, ekonomi, social budaya dan kemasyarakatan.
- Memberikan nasehat dan bimbingan kepada masyarakat berdasarkan ajaran Islam.
2. FUNGSI SEKRETARIAT MPU
Sesuai dengan Pasal 6 Pergub Aceh Nomor 134 Tahun 2016 Sekretariat MPU memiliki fungsi :
- Pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, urusan Pengelolaan Pelaksanaan penyusunan program Sekretariat MPU dan memfasitasi program perlengkapan
- Pelaksanaan penyusunan program Sekretariat MPU dan memfasilitasi program MPU
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
- Pelaksanaan dan pengoordinasian hukum, fatwa dan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan dan pengoordinasian fasilitasi sertifikasi dan sistem jaminan produk halal;
- Pelaksanaan dan pengoordinasian komunikasi publik;
- Pelaksanaan dan pengoordinasian pengkajian strategis, risalah dan persidangan;
- Pelaksanaan fasilitasi, koordinasi dan pemberian pelayanan teknis MPU;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait lainnya dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi MPU dan Sekretariat MPU;
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang dan/atau Pimpinan MPU. diberikan oleh Gubernur