Fungsi

1. FUNGSI MPU

Sesuai Pasal 139 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh: 

MPU berfungsi menetapkan fatwa yang dapat menjadi salah satu pertimbangan terhadap kebijakan pemerintahan daerah dalam bidang pemerintah, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi.

Sesuai Pasal 4 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 Tentang MPU:

  1. Memberikan pertimbangan terhadap kebijakan daerah, meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, ekonomi, social budaya dan kemasyarakatan.
  2. Memberikan nasehat dan bimbingan kepada masyarakat berdasarkan ajaran Islam.

2. FUNGSI SEKRETARIAT MPU

Sesuai dengan Pasal 6 Pergub Aceh Nomor 134 Tahun 2016 Sekretariat MPU memiliki fungsi :

  1. Pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, urusan Pengelolaan Pelaksanaan penyusunan program Sekretariat MPU dan memfasitasi program perlengkapan
  2. Pelaksanaan penyusunan program Sekretariat MPU dan memfasilitasi program MPU
  3. Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
  4. Pelaksanaan dan pengoordinasian hukum, fatwa dan peraturan perundang-undangan;
  5. Pelaksanaan dan pengoordinasian fasilitasi sertifikasi dan sistem jaminan produk halal;
  6. Pelaksanaan dan pengoordinasian komunikasi publik;
  7. Pelaksanaan dan pengoordinasian pengkajian strategis, risalah dan persidangan;
  8. Pelaksanaan fasilitasi, koordinasi dan pemberian pelayanan teknis MPU;
  9. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  10. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait lainnya dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi MPU dan Sekretariat MPU;
  11. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang dan/atau Pimpinan MPU. diberikan oleh Gubernur