Banda Aceh- MPU Kota Banda Aceh menerima kunjungan silaturrahmi dalam rangka konsultasi tentang penegakan Syariat Islam dari Komisi V DPRK Bireun di kantor MPU kota Banda Aceh kamis (22/10/2026).
Pertemuan ini dibuka oleh Wakil I MPU Kota Banda Aceh Tgk. Muhibban HM Hajat yang menegaskan posisi strategis MPU dalam sistem Pemerintahan Daerah. “Legalitas MPU di Aceh bersifat resmi untuk memberikan masukan dalam kebijakan Pemerintah Daerah. MPU berwenang memberikan nasehat, tausiyah serta saran untuk pembangunan Kota Banda Aceh.
Sementara itu Ketua Komisi V Bireun Tgk. Amryadi menyampaikan terimakasih atas sambutan luar biasa dari MPU Kota Banda Aceh.
“Tujuan dari kunjungan kami ini dalam rangka melaksanakan program kerja Komisi V DPRK Bireun sekaligus Silaturrahmi ke pengurus MPU, diantaranya bertukar pendapat bagaimana di Aceh ini Ulama-ulama dan Dayah mempunyai kekuatan dalam pengambilan keputusan di Pemerintahan.
Sementara itu Ketua Komisi A Tgk. Tarmizi M Daud, menegaskan bahwa MPU adalah lembaga resmi yang diatur oleh UU dan Qanun, yang bertugas memberikan nasehat dan saran di minta ataupun tidak. “Penyelesaian permasalahan hanya dalam bentuk nasehat” jelas beliau. dan Kota Banda Aceh Komitmen dengan penegakan Syariat Islam, contohnya Lahir Dewan Syariah Kota Banda Aceh.
Diakhir pertemuan wakil ketua I MPU Tgk. Muhibban HM Hajat, mengucapkan terimakasih atas kedatangan rombongan dan berharap kunjungan ini dapat menjadi ruang saling bertukar informasi serta memperkuat kerjasama dalam bidang agama dan budaya.