Tugas

Tugas MPU

Menurut Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 Tentang MPU Aceh, yaitu:

  1. Memberikan masukan, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Aceh dan DPRA dalam menetapkan kebijakan berdasarkan syari’at Islam.
  2. Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, kebijakan daerah berdasarkan syari’at Islam. 
  3. Melakukan  penelitian, pengembangan,penerjemahan, penerbitan, dan pendokumentasian terhadap naskah-naskah yang berkenaan dengan syari’at Islam. 
  4. Melakukan Pengkaderan Ulama.

 

Tugas Sekretariat MPU

Sesuai dengan Pasal 5  Pergub Aceh Nomor 134 Tahun 2016 Sekretariat MPU mempunyai tugas:

Melakukan pengelolaan urusan administrasi umum,program dan keuangan, hukum dan komunikasi publik, kajian strategis, risalah, persidangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi MPU, mengoordinasikan tenaga ahli MPU dan Badan otonom MPU.