Dasar Hukum

Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Ulama

QANUN ACEH

NOMOR 2 TAHUN 2009

TENTANG

MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA

GUBERNUR ACEH,

 

Menimbang : 

  1. bahwa para ulama telah memberikan kontribusi dalam membentuk pola kehidupan masyarakat yang islami, sehingga masyarakat Aceh menempatkan ulama dalam kedudukan dan peran yang terhormat dalam bermasyarakat dan bernegara;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 138, Pasal 139, dan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, perlu mengatur struktur organisasi, tata kerja, dan kedudukan protokoler Majelis Permusyawaratan Ulama,
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Majelis Permusyawaratan Ulama

 

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 134 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, SusunanOrganisasi,Tugas,Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.

GUBERNUR ACEH

PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 134 TAHUN 2016

TENTANG

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA ACEH

BAB III

ORGANISASI

Bagian Kesatu Susunan dan Kedudukan

Paragraf 1

Susunan

Pasal 3

(1) Susunan organisasi Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, terdiri dari: 

a. Kepala Sekretariat,

b. Bagian Umum;

c. Bagian Hukum dan Komunikasi Publik:

d. Bagian Kajian Strategis, Risalah dan Persidangan, dan

e. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

(2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:

a. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian:

b. Subbagian Program, dan

c. Subbagian Keuangan.

 

(3) Bagian Hukum dan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari:

a. Subbagian Hukum dan Fatwa:

b. Subbagian Fasilitasi Sertifikasi Halal; dan Subbagian Komunikasi Publik

 

(4) Bagian Kajian Strategis, Risalah dan Persidangan sebagaimana dimaksud paria ayat (1) huruf d, terdiri dari:

a. Subbagian Kajian Strategis;

b. Subbagian Risalah