Kamis, 26 Februari 2026
Dinas perlindungan anak dan perempuan (DP3AP2KB) berkunjung untuk berudiensi dengan pengurus MPU Kota Banda Aceh membahas tentang pembentukan klub sepak bola untuk anak perempuan. Wakil Menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ibu Veronica Tan meminta kepada DP3AP2KB untuk dapat dibentuknya Klub sepak bola bagi anak perempuan yang berusia di bawah usia 13 tahun, dengan tujuan melatih mental anak dan mencegah diskriminasi bagi anak perempuan.
MPU Kota Banda Aceh memberikan Tausiyah sebagai berikut:
- Permainan sepak bola oleh perempuan tidak secara mutlak diharamkan, namun hukumnya menjadi haram jika melanggar syariat, seperti membuka aurat, ikhtilat (bercampur baur laki-laki dan perempuan) dan menimbulkan fitnah;
- Untuk ini MPU Kota Banda Aceh memberi saran untuk tidak membentuk klub sepak bola anak perempuan dengan pertimbangan sebagai berikut; a. Di Kota Banda Aceh sampai saat ini belum terpenuhinya fasilitas sepak bola perempuan yang tertutup dan terpisah dari pandangan laki-laki yang bukan mahram; b. permainan sepak bola perempuan dianggap tabu dan tidak sesuai dengan kearifan lokal yang berlaku di Aceh; c. Beramal dari qaidah fiqh ” sesungguhnya menolak mafsadat lebih utama daripada mengambil maslahat”
