Banda Aceh-Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh, Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh, dan Satuan Polisi Pamong Praja/Wilayatul Hisbah (Satpol PP/W) Kota Banda Aceh melakukan pembahasan terkait penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh. Hal ini dilakukan di Kantor MPU Kota Banda Aceh, Rabu (23/10/2024).
Ketua MPU Kota Banda Aceh, Tgk. Syibral Malasyi mengatakan pembahasan ini bertujuan untuk menyelaraskan pandangan dan kinerja dalam penegakan syariat Islam dan mengatasi serta mencegah pelanggaran syariat Islam.
“Pembahasan ini bertujuan untuk menyelaraskan pandangan dan kinerja kita dalam penegakan syariat Islam dan mengatasi serta mencegah pelanggaran syariat Islam. Kita membahas kendala dan persoalan dari pelanggaran syariat Islam dalam masyarakat,” kata Tgk. Syibral.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan Ibrahim mengatakan DSI memiliki tiga program besar dalam penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh.
“Ada tiga program besar DSI, yang pertama peningkatan, penguatan dan pengamalan syariat Islam, yang kedua memperkuat regulasi, dan yang terakhir pembinaan dan pengawasan syariat Islam,” kata Ridwan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Kota Banda Aceh, Roslina mengatakan pihaknya melakukan pengawasan di lapangan terhadap pelanggaran syariat Islam.
“Kita melakukan pengawasan terhadap pelanggaran syariat Islam seperti di Warung Kopi yang beroperasi 24 jam, di Ulee Lheue, tanggul Lamnyong, Lapangan Blang Padang dan lain-lain dengan kasus pelanggaran syariat Islam yang berbeda-beda,” kata
Roslina”.
Juga, melakukan koordinasi dengan seluruh SKPD untuk menangani masalah pelanggaran syariat Islam.
“Misalnya dari bidang perhotelan bisa dikoordinasi oleh Dispar sehingga perlahan-lahan bisa masuk ke hotel dan dapat bekerja dengan pihak hotel untuk menangani masalah pelanggaran syariat Islam,” tutupnya.