Banda Aceh-Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh menetapkan tata laksana zakat fitrah 1443 Hijriah/ 2022 Masehi. Hal tersebut berdasarkan Tausiyah Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan Tahun 1443 H/2022 M di Kota Banda Aceh yang disahkan pada tanggal 24 Maret 2022.
Dalam Tausiyah MPU Kota Banda Aceh tersebut menyebutkan untuk Kota Banda Aceh zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok sebesar 2,8 kg.
Kemudian, kadar zakat /fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk uang berdasarkan harga dari gandum, kurma dan anggur sebesar 3,8 Kg.
Dalam hal ini, MPU Kota Banda Aceh menganjurkan atau mengutamakan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras.
Tidak hanya itu, dalam Tausiyah MPU Kota Banda Aceh tersebut juga ditetapkan tata laksana shalat Idul Fitri yang disesuaikandengan kondisi dan ketentuan Pemerintah Kota Banda Aceh.