Banda Aceh – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara mengunjungi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh, Jumat (26/11/2021).
Kedatangan Rombongan disambut langsung oleh Ketua MPU Kota Banda Aceh, DR.Tgk.H. Damanhuri Basyir, MA beserta jajaran.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor MPU Kota Banda Aceh itu membahas terkait Peran MPU terhadap kebijakan pemerintahan daerah dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
“berdiskusi masalah peran, fungsi dan kebijakan dari MPU terhadap Pemerintah dalam menerapkan kaidah-kaidah Islam di dalam kebijakan pemerintah di Kota Banda Aceh ini,” ujar Anggota Komisi B Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Langkat, Risna Lela Sari.
Ia berharap dengan adanya pertemuan ini, pihaknya lebih besinergi dengan Majelis Ulama Indonesia di Kabupaten Langkat mengambil kebijakan agar tidak luput dari kaidah-kaidah agama islam.
Sementara itu, Anggota Komisi B Fraksi Bintang Persatuan Indonesia (BPI) Safi’i berharap Kabupaten Langkat dapat mencontoh Kota Banda Aceh dalam penerapan pendidikan agama di madrasah.
“Supaya Langkat juga bisa berimbang antara pendidikan formal dan pendidikan agamanya.”
Dalam kesempatan yang sama, Ketua MPU Kota Banda Aceh Dr. Tgk. Damanhuri Basyir berharap, pertemuan ini dapat menghasilkan terobosan dalam bentuk kerjasama
“Ada semacam tindaklanjut untuk perbaikan perbaikan berbagai sisi dan kita akan menempuh metode-metode yang tepat, penyesuaian-penyesuaian yang tepat untuk bagaimana Islam ini lebih berjaya,” jelasnya.
Kepada rombongan ia menegaskan, Peran MPU di Kota Banda Aceh yaitu untuk mengkaji dan mengawasi kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah agar tetap mengedepankan konsep-konsep dan nilai agama di dalamnya.
“Ini supaya umat Islam yang ada di Banda Aceh lebih terperhatikan dan syiar Islam untuk mencapai Banda Aceh Kota Gemilang dalam Bingkai Syariah.”