Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh bertemu Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman di pendopo, Kamis (4/3/2021). Pertemuan ini turut dihadiri oleh beberapa Kepala Dinas instansi terkait seperti Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Dinas Pariwisata, Satpol-PP
Ketua MPU Kota Banda Aceh Dr Tgk Damanhuri Basyir mengatakan, pertemuan ini merupakan hasil persidangan yang rutin dilakukan setiap pekan sejak dua bulan terakhir terkait penerapan syariat Islam di Kota Banda Aceh.
“Setiap hari kamis kami melakukan sidang rutin terkait penerapan syarit Islam di Kota Banda Aceh,” katanya,
Adapun pembahasan dalam pertemuan itu mencakup berbagai bidang seperti upaya percepatan labelisasi produk halal, sosialisasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), regulasi dan penguatan pageu gampong, penghentian semua kegiatan saat azan, setiap cafe/warung/restoran wajib mempunyai mushalla dan MCK yang layak dan bersih.
Selain itu juga ada penertiban cafe dan rumah makan, penghidupan pengajian di setiap instansi pemerintah dan gampong, pernertiban anak punk, penggunaan bahasa Arab Jawi di setiap instansi/kantor dan menggunakan pakaian yang syar’i bagi ASN.
“juga menanggapi banyaknya informasi tentang adanya situs peninggalan purbakala dalam wujud makam ulama di Kota Banda Aceh diperlukan kajian yang lebih terkait untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama anggota Komisi A MPU Kota Banda Aceh Tgk.Syarifuddin, Ph.D menjelaskan, persoalan wisata kuliner sangat perlu diperhatikan. Pasalnya, menurut Syarifuddin wisata kuliner menjadi wajah atau simbol sebuah daerah.
“Karena banyak tamu yang datang setelah mengadakan rapat atau pertemuan pasti mereka menikmati wisata kuliner, baik tidaknya pelayanan akan berpengaruh terhadap wajah kota,” jelasnya.
Sementara persoalan anak punk, ia meminta pihak Pemko Banda Aceh untuk dapat diselidiki lebih lanjut. “Ini harus dideteksi, dibina dan dikembalikan ke keluarga,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Komisi B MPU Kota Banda Aceh Tgk Bustamam meminta pihak Pemerintah Kota Banda Aceh agar membentuk tim gabungan untuk menyasar rumah potong hewan sehingga tidak ada penyembelihan yang melanggar syari’at.
“Perlu diberikan bimtek khusus terhadap penyembelih sehingga ada sertifikat bahwa dia layak potong,” sebutnya.
Menanggapi permasalahan tersebut Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyambut baik saran dan nasehat dai MPU. Ia mengaku Pemerintah Kota Banda Aceh sangat konsen dalam penerapan syariat Islam di Kota Banda Aceh.
Kalau ada pelanggaran bisa langsung datang ke kami biar kita tindak. Terimakasih atas masukan-masukan sehingga ada sesuatu perbaikan yang kita lakukan kedepan,” tanggapnya.
Terkait persoalan anak punk, Kepala Satpo PP/WH Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan, pihaknya rutin menyasar wilayah Kota Banda Aceh untuk me razia anak punk.
“Ini tetap kita lakukan setiap malam. Waktu kami berangkat setelah menerima laporan, 10 menit jalan ke lokasi sudah tidak ada (anak punk),” katanya.
Untuk itu, ia meminta dukungan semua pihak agar penerapan syariat Islam di Kota Banda Aceh dapat terus berjalan dengan semestinya.
“Apalagi dengan adanya rekomendasi dari MPU ini sangat kuat dalam menegakan syariah Islam.”