TAUSHIYAH MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA KOTA BANDA ACEH
TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH DALAM SITUASI SIAGA DARURAT CORONA VIRUS DESEASE (COVID-19) DI KOTA BANDA ACEH
Menimbang :
- Fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Wabah Covid-19.
- Maklumat Kapolri No. Mak/02/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
- Surat Edaran Gubernur Aceh No. 440/4820 tentang Cegah Virus Corona melalui Ibadah, Perilaku hidup bersih dan sehat.
- Keputusan Gubernur Aceh No. 360/969/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Skala Provinsi Untuk Penanganan Corona Virus Desease 2019.
- Taushiyah MPU Aceh No. 3 Tahun 2020 tentang Penanganan Pasien Wabah Penyakit.
- Edaran Walikota Banda Aceh No. 800/801 tentang Aktifitas ASN untuk Waspada dan Pencegahan Penyebaran Virus Corona Covid-19
Maka Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh memberikan taushiyah sebagai berikut :
- Masyarakat diharapkan tetap tenang dan senantiasa bertawakal kepada Allah SWT, dan berikhtiar sesuai dengan ketentuan.
- Masyarakat dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 dan terpapar Covid-19 wajib diisolasi dan diharamkan berada di tempat umum termasuk mesjid agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
- Masyarakat dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 diharuskan untuk melaksanakan ibadah di rumah sebagai bentuk upaya pencegahan (saddu al-zari’ah).
- Masyarakat yang berada di kawasan yang potensi penularan Covid-19 tinggi, maka dibolehkan untuk tidak melaksanakan shalat Jum’at dan shalat berjamaah di mesjid.
- Masyarakat yang berada dalam kawasan berpotensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwewenang dan tidak khawatir akan tertular Covid-19 serta mampu menjaga diri, tetap wajib melaksanakan shalat Jum’at dan dianjurkan berjamaah di mesjid dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengurus mesjid tetap mengumandangkan azan shalat fardhu lima waktu dan tetap menyelenggarakan shalat Jum’at dan shalat berjamaah;
- Pengurus mesjid diharuskan menyiapkan fasilitas kebersihan, khususnya sabun cuci tangan;
- Pengurus mesjid diharuskan menggulung karpet dan menjaga kebersihan lantai mesjid dengan mengepel lantai mesjid sebelum penyelenggaraan shalat berjamaah;
- Bagi jamaah yang akan shalat berjamaah di mesjid dianjurkan membawa sejadah sendiri sebagai langkah pencegahan (saddu al-sari’ah);
- Setelah selesai shalat berjamaah diharuskan untuk segera pulang.
- Mesjid yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 tidak terkendali, atau mesjid yang jamaahnya positif terpapar Covid-19, sementara waktu mesjid itu ditutup, pelaksanaan shalat Jum’at dan shalat berjamaah ditiadakan, namun tetap mengumandangkan azan.
Majlis Permusyawaratan Ulama
Kota Banda Aceh
Ketua, Kepala Sekretariat,
DR. Tgk. H.Damanhuri Basyir, M.Ag Drs. Hasan Sanusi, M.Pd