Ketua MPU Kota Banda Aceh Dr. Tgk H. Damanhuri Basyir M.Ag bersama wakil ketua dan seluruh anggota MPU Kota Banda Aceh bersepakat bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok atau beras yang dikonsumsi oleh muzakki atau yang lebih baik kualitasnya. Hal tersebut mengacu kepada fatwa MPU Provinsi Aceh No 13 Tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuan ketentuannya. MPU Kota Banda Aceh beranggapan bahwa beras merupakan bahan makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat kota banda aceh dan sewajarnya menjadi objek zakat fitrah. Sementara bila mengeluarkan dalam bentuk uang harus merujuk kepada kadar harga kurma kering, gandum sya’ir, anggur kering dan gandum bur sesuai dengan tuntunan mazhab hanafi. Mengingat fluktuasi harga barang-barang tersebut maka beras menjadi objek utama dalam mengeluarkan zakat fitrah disamping mudah untuk mendapatkannya, juga stabil harganya.
Demikian imbuh Dr.Tgk.H. Damanhuri Basyir M.Ag setelah memimpin rapat terkait dengan zakat fitrah.
KEPUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA
KOTA BANDA ACEH
NOMOR : 58 /2020
T E N T A N G
PEDOMAN ZAKAT FITRAH TAHUN 2020
Berdasarkan Keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Zakat Fitrah, dan sesuai dengan Rapat kerja Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh pada tanggal 1 Sya’ban 1441 H/26 Maret 2020, maka MPU Kota Banda Aceh menganjurkan sebagai berikut:
- Zakat Fitrah di Kota Banda Aceh dikeluarkan dalam bentuk beras (makanan Pokok) 2,8 Kg;
- Kadar Zakat Fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk uang berdasarkan harga dari gandum, kurma dan anggur sebesar 3,8 Kg (Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang zakat fitrah terlampir);
- MPU Kota Banda Aceh menganjurkan/mengutamakan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras.
Demikianlah keputusan ini dikeluarkan untuk dijadikan pedoman sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Banda Aceh
Pada tanggal 01 Sya’ban 1441 H
26 Maret 2020 M
MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA KOTA BANDA ACEH
KETUA,
DR. TGK.H. DAMANHURI BASYIR, M.Ag
WAKIL KETUA I WAKIL KETUA II
TGK. H. TU BULQAINI, S.Sos.I TGK. H. SYIBRAL MALASYI
KEPALA SEKRETARIAT
Drs, Hasan Sanusi, M.Pd
Nip. 196210221987031006