Berlatih Puasa

Penulis: Al-Ustadzah Ummu ‘Abdirrahman Bintu ‘Imran

Anak yang belum baligh memang tidak memiliki kewajiban untuk berpuasa Ramadhan. Namun, tentu tidak ada salahnya bila para orang tua mulai melatih mereka untuk berpuasa yang dengan latihan ini akan memberi banyak manfaat pada diri anak.

Ramadhan telah tiba kembali. Seluruh kaum muslimin menyongsong bulan ini dengan penuh kerinduan dan merenda harapan, semoga mendapatkan pahala yang berlipat dalam segala kebaikan yang ditunaikan. Mereka bersemangat menyambut perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (Al-Baqarah: 183)

Anak-anak kecil pun tak luput dari kegembiraan ini. Mereka berlomba-lomba untuk berpuasa. Orang tua pun turut menghasung mereka untuk menunaikan ibadah ini, bahkan terkadang dengan iming-iming hadiah bila berhasil menyelesaikan puasa hingga Ramadhan berakhir.

Namun, bagaimana sesungguhnya yang dilakukan para shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap anak-anak mereka yang belum baligh saat menghadapi perintah puasa? Adakah di antara mereka yang menyuruh anak-anak mereka berpuasa sebagaimana yang banyak dilakukan kaum muslimin sekarang ini?

Dikisahkan oleh seorang shahabiyah, Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiallahu ‘anha tentang hal ini, ketika datang perintah puasa ‘Asyura`, puasa wajib sebelum difardhukannya puasa Ramadhan:

أَرْسَلَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ عَاشُوْرَاءَ إِلَى قُرَى اْلأَنْصَار: مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ، وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيَصُمْ. قَالَ: فَكُنَّا نَصُوْمُهُ بَعْدُ وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا وَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ. فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ حَتَّى يَكُوْنَ عِنْدَ اْلإِفْطَارِ

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus seseorang pada pagi hari ‘Asyura ke kampung-kampung Anshar untuk memerintahkan: ‘Barangsiapa yang pagi hari itu dalam keadaan tidak berpuasa, hendaknya dia sempurnakan hari itu dengan puasa, dan barangsiapa yang pagi itu berpuasa, hendaknya melanjutkan puasanya.’ Maka kami pun menunaikan puasa ‘Asyura setelah itu, dan kami suruh anak-anak kami untuk berpuasa, dan kami buatkan untuk mereka mainan dari wol. Apabila mereka menangis karena minta makanan, kami berikan mainan itu. Demikian hingga tiba waktu berbuka.” (HR. Al-Bukhari, kitab Ash-Shaum bab Shaum Ash-Shibyan no. 1961 dan Muslim, kitab Ash-Shiyam bab Man Akala fi ‘Asyura’ falyakuffa Baqiyyata Yaumihi no. 1136)

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu menyebutkan bahwa dalam hadits ini terdapat hujjah disyariatkannya melatih anak-anak untuk berpuasa, karena siapa pun yang masuk dalam usia kanak-kanak sebagaimana yang disebutkan dalam hadits belumlah mukallaf (dibebani pelaksanaan syariat). Namun perintah untuk berpuasa itu semata sebagai latihan. (Fathul Bari, 4/257)

Demikian pula Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu dalam penjelasan beliau tentang hadits ini. Beliau mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan adanya latihan bagi anak-anak untuk melaksanakan ketaatan, membiasakan mereka untuk beribadah, namun mereka bukanlah mukallaf. Al-Qadhi mengatakan bahwa telah diriwayatkan dari ‘Urwah bahwa ketika anak-anak itu mampu berpuasa, maka mereka wajib berpuasa. Ini adalah pendapat yang keliru yang terbantah dengan hadits shahih:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ. وَفِي رِوَايَةٍ: يَبْلُغَ

“Pena (catatan amalan) diangkat dari tiga golongan, (di antaranya) dari anak kecil sampai dia ihtilam1.” Dalam riwayat yang lain: “Hingga dia baligh.”
Wallahu a’lam. (Al-Minhaj, 8/13)

Adapun mengenai batasan usia seorang anak mulai dilatih untuk berpuasa, ada perselisihan di dalam hal ini. Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan disenanginya memerintahkan anak-anak berpuasa untuk melatih mereka apabila mereka mampu. Yang berpendapat seperti ini adalah sekelompok dari kalangan salaf, di antaranya Ibnu Sirin, Az-Zuhri, Asy-Syafi’i dan yang lainnya. Murid-murid Al-Imam Asy-Syafi’i berselisih dalam hal batasan usia seorang anak mulai diperintahkan untuk puasa. Di antaranya ada yang berpendapat tujuh tahun, ada pula yang berpendapat sepuluh tahun, dan ini pula yang dipegangi oleh Al-Imam Ahmad.

Ada pula yang berpendapat duabelas tahun, demikian pendapat Ishaq. Sementara Al-Imam Al-Auza’i berpendapat, apabila seorang anak mampu berpuasa tiga hari berturut-turut dan dia tidak menjadi lemah dengan puasanya, maka diperintahkan untuk berpuasa. Pendapat yang masyhur dari kalangan Malikiyah, puasa tidaklah disyariatkan pada anak-anak. Namun pendapat ini terbantah dengan hadits di atas, karena sungguh sangat tidak mungkin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui hal ini. (Nailul Authar, 4/250-251)

Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu pernah ditanya, apakah anak-anak kecil di bawah usia limabelas tahun diperintahkan untuk berpuasa sebagaimana mereka diperintah shalat? Beliau rahimahullahu menjawab, “Ya. Anak-anak yang belum mencapai baligh diperintahkan untuk berpuasa jika mereka mampu, sebagaimana hal ini dilakukan pula oleh para shahabat radhiallahu ‘anhum terhadap anak-anak mereka. Ahlul ilmi telah menyatakan pula bahwa wali memerintahkan anak-anak yang ada di bawah perwaliannya untuk berpuasa agar mereka terlatih dan terbiasa melakukannya, dan pokok-pokok agama Islam pun terbentuk dalam jiwa mereka sehingga menjadi tabiat pada diri mereka. Akan tetapi, apabila hal ini berat atau membahayakan mereka, maka mereka tidak diharuskan berpuasa.

Di sini saya juga memperingatkan tentang suatu permasalahan yang dilakukan oleh sebagian ayah atau ibu, yaitu melarang anak-anak mereka berpuasa, berbeda dengan apa yang dilakukan oleh para shahabat radhiallahu ‘anhum. Mereka beranggapan, mereka melarang anak-anak berpuasa karena rasa sayang dan iba terhadap anak-anak. Padahal pada kenyataannya, kasih sayang terhadap anak-anak itu dilakukan dengan memerintahkan mereka untuk melaksanakan syariat Islam dan membiasakan mereka terhadapnya. Tidak diragukan lagi, yang demikian ini merupakan pendidikan yang baik dan penjagaan yang sempurna. Telah tsabit dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إِنَّ الرَّجُلَ رَاعٍ فِي أَهْلِ بَيْتِهِ وَمَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Sesungguhnya seorang laki-laki adalah penanggung jawab terhadap keluarganya dan kelak akan ditanyai tentang tanggung jawabnya.”2
Maka yang selayaknya dilakukan oleh wali terhadap orang yang Allah jadikan di bawah perwaliannya, baik keluarga maupun anak-anak kecil, hendaknya dia bertakwa kepada Allah dalam mengurusi mereka dan memerintahkan mereka dengan segala sesuatu yang dia diperintahkan untuk memerintahkannya, berupa syariat Islam.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Fadhilatisy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, 19/83-84)

Berkaitan dengan hal ini, ada satu catatan penting yang diberikan oleh Fadhilatusy Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullahu. Beliau pernah ditanya tentang seorang anak kecil yang ingin terus menunaikan puasa, sementara orang tuanya khawatir karena usianya yang masih kecil dan ditakutkan mengganggu kesehatannya. Beliau rahimahullahu menjawab, “Apabila dia masih kecil dan belum baligh, maka tidak diharuskan puasa. Akan tetapi jika dia mampu dan tidak merasa berat, maka dia diperintahkan untuk berpuasa. Dahulu para shahabat menyuruh anak-anak mereka berpuasa. Sampai-sampai jika ada di antara anak-anak itu menangis, mereka memberikan mainan untuk membuat mereka lupa. Namun jika memang hal ini benar-benar membahayakan, maka orang tua boleh melarangnya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang kita memberikan harta milik anak-anak kepada mereka karena khawatir akan rusaknya harta tersebut. Maka tentunya kekhawatiran akan bahaya yang menimpa badan lebih utama untuk dicegah. Akan tetapi, larangan tersebut bukan dengan cara yang keras, karena hal ini tidaklah layak dilakukan terhadap anak-anak pada saat mendidik mereka.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilatisy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, 19/83)

Demikian yang dapat terbaca dari teladan para shahabat radhiallahu ‘anhum di saat menyongsong perintah berpuasa. Mereka menghasung anak-anak mereka untuk melaksanakan syariat Allah yang mulia, hingga syariat Allah nantinya menjadi sesuatu yang menyatu dalam diri mereka.
Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.

1 Ihtilam yang dimaksud di sini adalah baligh.
2 Dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari, Kitab Al-Jumu’ah, Bab Al-Jumu’ah fil Qura wal Mudun (893) dan Muslim, Kitab Al-Imarah, Bab Fadhilatil Imamil ‘Adil wa ‘Uqubatil Ja`ir (1829)

Sumber : Asysyariah.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*