Menteri Agama Jamin Tak Ada Pelemahan PP Pornografi

Jakarta(Pinmas)–Menteri Agama Surya Dharma Ali menjamin tidak ada upaya pemerintah melemahkan isi Peraturan Pemerintah (PP) Pornografi yang bakal terbit dalam waktu dekat. Alasannya, isi PP harus betul-betul menjadi aturan pelaksana UU Pornografi No 44 Tahun 2008. “PP tentu tidak bisa kurang dari pasal-pasal dalam UU tersebut (UU Pornografi). Kita berharap UU tidak dilemahkan oleh peraturan pemerintah,” katanya dalam konferensi pers usai mengunjungi pelaksanaan Ujian Nasional (UN) di MTS Negeri 3 Pondok Pinang, Senin, (29/3).

Surya menyebutkan, pemerintah memberikan apresiasi setinggi-tinginya atas keputusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sebagian pihak untuk membatalkan sebagian pasal UU Pornografi. Bila tuntutan itu dikabulkan, maka UU Pornografi bakal kehilangan esensi sebagai landasan hukum bagi pemerintah untuk melakukan pemberantasan kejahatan pornografi di tanah air. “Karena itu, alhamdulillah, (gugatan) ditolak dan kalaupun ada hakim yang opininya beda atau dissenting opinion hal biasa dalam sebuah persidangan,” katanya.

Surya juga menyebutkan, pemerintah akan segera menerbitkan PP Pornografi dalam waktu dekat. Hal itu sehingga UU Pornografi bisa berlaku efektif di lapangan. “Nah pemeirntah tentu harus segera membuat peraturan pemerintah,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, KH M Al Khaththath meminta pemerintah dan berbagai pihak untuk tidak membuat UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menjadi tidak efektif pada ranah praksis atau mandul. Upaya pemandulan bisa dilakukan melalui perumusan peraturan pemerintah yang tidak berpihak pada subtansi UU. “PP-nya tentu harus konsekuen. Jangan ada tawar menawar yang membonsai sehingga UU dan PP menjadi mandul dan tidak tidak berguna,” katanya.

Sementara, Kamis, (25/3), majlis hakim MK memutuskan menolak seluruh gugatan uji materi UU Pornogari karena tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebanyak delapan dari sembilan hakim mendukung penolakan gugatan. Mereka adalah Mohammad Mahfud MD, Achmad Sodiki, M.Akil Mochtar, Muhammad Alim, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Hamdan Zoelva. Sedangkan, satu hakim mendukung pencabutan sebagian pasal UU Pornografi yakni Maria Farida Indrati.(rep/aru/ts)

http://www.depag.go.id/index.php?a=detilberita&id=5680

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*