Larangan Penodaan Agama Sesuai UUD '45

Jakarta(Pinmas)–Saksi ahli pemerintah dan pakar hukum Universitas Indonesia, Sudarsono, menilai larangan warga negara menodai agama seperti diatur dalam UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama, tidak bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, UU PPA juga dinilai menghormati, menghargai, memberikan dan menjamin kebebasan penafsiran keagamaan.

“Pelarangan yang terkandung dalam UU 1/PNPS/1965 cocok, sesuai dan taat asas dengan syarat pembatasan terhadap manifestasi kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam ranah forum eksternum sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945,” jelasnya dalam sidang uji materi UU PPA di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, (17/3).

Sudarsono mengakui hak kebebasan beragama memang dimiliki mutlak oleh setiap warga negara. Meski demikian, dalam perpespektif hak asasi manusia, pembatasan atas hak kebebasan itu diperbolehkan. Karena itu, negara berhak melakukan pengaturan hak kebebasan beragama warga negara untuk menjamin dan menghormati hak serupa warga negara lain. “Karena itu, pembatasan dan pengaturan diperlukan,” tegasnya.

Pasal 1 UU PPA melarang setiap warga negara melakukan penafsiran dan ibadah menyimpang dari ajaran pokok agama. Bila dilanggar, maka pelaku akan diberikan peringatan keras dan perintah untuk menghentikan perbuatan menyimpang tersebut melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri. Bila pelaku mengabaikan peringatan tersebut, ia diancam pidana penjara maksimal lima tahun.

Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 menyebutkan dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.(rep/ts)

http://www.depag.go.id/index.php?a=detilberita&id=5649

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*