Hasil Ijtima' Ulama Sesuai PP Muhammadiyah

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh menyatakan hukum merokok haram karena efek yang disebabkan oleh rokok lebih banyak menimbulkan mudharat dari pada manfaat. Selain itu, lebih membahayakan kesehatan orang mengkonsumsinya.

“MUI pada 2009 telah melaksanakan ijtima’ ulama di Sumatra Barat dan pada pertemuan tersebut membahas persoalan termasuk perihal rokok itu,”tukas Ketua MPU Banda Aceh, A. Karim Syeikh kepada Rakyat Aceh, Kamis (11/3).

Dalam Ijtima’ tersebut diputuskan bahwa hukum merokok haram. Ijtima’ yang diadakan di tanah minang yang dihadiri dari Aceh oleh MPU Aceh Prof Dr Muslim Ibrahim, Tgk Daud Zamzami, Drs Ismail Yakob, Drs. Ghazali Muhammad Syam.

“Fatwa hukum merokok yang dihasilkan dalam Ijtima’ kita sosialisasikan secara bertahap,”ujarnya. Menurut dia, dalam rokok mengantung zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan seperti nikotin, gas korbonmonoksida, hidrogen sianida, amoniak. Kandungan ini menyebabkan penyakit jantung, kanker, gangguan pembuluh darah, tekanan darah tinggi, impotensi, gangguan kehamilan dan cacat pada janin.

“Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh WHO juga menyebutkan merokok sangat berbahaya bagi kesehatan,”sebutnya. Paling berbahaya lagi, lanjut dia, perokok pasif karena asap yang dikeluarkan perokok dihisap sehingga menganggu kesehatan meskipun tak menghisap rokok,“Dalam agama memfaat merokok lebih besar mudharatnya sehingga berlaku qaidah usul Fiqih. Yang mudharat wajib dihilangkan,”urai A. Karim.

“Dalam sebuah hadist sahih juga disebutkan, “tidak boleh memudharatkan orang lain dan tidak boleh dimudharatkan,” ucapnya. Parahnya lagi, imbuh A. Karim, merokok juga akan menimbulkan ketergantungan dan kecanduan karena orang boleh tidak makan jika kecanduan merokok. “Sedangkan Allah melaknat setiap yang memabukkan dan mencandu, makanya rokok diharamkan,” tegas A.Karim lagi.

Berdasarkan keputusan Ijtima’ para ulama, akan diterapkan secara bertahap dan hingga saat ini MPU Banda Aceh terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah guna meminta peserta didik supaya tidak merokok.

“Tidak ada sekolah yang boleh merokok karena setiap pencandu narkoba didahului oleh merokok dan tidak setiap perokok itu kecanduan narkoba,”ujarnya. Selama ini di Sekolah-sekolah di Banda Aceh dikampayekan agar tidak merokok sehingga generasi yang akan datang akan sehat.

“Dan ijtimak tersebut akan berlaku seluruh Indonesia yang akan dilakukan secara bertahap, dipatuhi atau tidak terserah mereka,” akhirinya. (din)

http://www.rakyataceh.com/index.php?open=view&newsid=15856&tit=Berita%20Utama%20-%20Ijtimak%20MPU%20Sesuai%20PP%20Muhammadiyah

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*