Ada definisi lain, “Ar-ribaa” menurut bahasa artinya az-ziyaadah yaitu tambahan atau kelebihan. Menurut istilah syara’ merupakan suatu aqad perjanjian yang terjadi dalam tukar-menukar suatu barang yang tidak diketahui sama atau tidaknya menurut syara’ atau dalam tukar-menukar itu disyaratkan dengan menerima salah satu dari dua barang.
Soal riba sangat berkait dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ini lebih urgen dari soal jinayat. Ternyata jika pun ada program semacam itu, sifatnya justru “membunuh” rakyat, misal proses pemberdayaan yang menggunakan system simpan pinjam yang cenderung melegalkan praktik riba.
Peumakmu nangroe, di antara program yang digagas gebernur Aceh, sebenarnya sebagai praktek riba. Telaah saja, ketika dalam sistem pengembaliannya melebihi dari pinjaman itu sendiri. Prosedur yang dibuat sangat merugikan masyarakat karena persen yang harus ditanggung oleh sipeminjam mencapai 1-5 persen. Dengan kata lain jika sipeminjam meminjam dengan satu juta maka dia harus meiliki dengan angka di atas satu juta. Ini hanya satu dari sekian banyak praktik riba yang selama dilakukan pemerintah terhadap rakyat. Apalagi dengan kedatangan NGO / LSM yang mengakibatkan terjadinya inflansi besar-besaran di Aceh sehingga pendapatan masyarakat kelas menengah ke bawah seakan terbunuh dengan keputusaan yang ujung-ujungnya terjadinya pengangguran dan kemiskinan.
Praktek riba secara legal begitu banyak. Dan jika kita sadari, belum ada masyarakat yang sukses terutama mereka kelompok rentan dengan system pengkreditan yang dipraktik selama ini di Aceh. Misal, jangka waktu peminjaman, misal jika mencairkan dana bulan Januari maka Februari sudah harus membayar. Bayangkan, jangan kan untuk menambah modal untung saja tidak mereka dapatkan. Seharusnya dalam pemberdayaan masyarakat harus ada tenggang waktu yang diberikan dan masyarakat dapat memberdayakan diri sendiri dengan menambah modal, sehingga empat bulan kemudian baru wajib membayar angsuran tanpa bunga.
Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ditegaskan (Q.S, Al-Baqarah, ayat 275), “ …padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..”.
Di sinilah perlunya bank syariah, dimana perlu ada akad dengan syarat tidak riba karena prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi deposannya? Ini bedanya dengan bank dengan system bunga yang sejak awal sudah ditentukan.
Dampaknya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya. yaitu bila akad ditetapkan di awal/persentase yang didapatkan penabung sudah diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam. Padahal ajaran Islam sudah menjelaskan, seperti firman Allah subhanahu wa ta’ala :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan” (QS. Ali Imran : 130),.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dari Jabir radhiyallahu ‘anhu , ia berkata, Rasulullah telah melaknat ornag-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya dan (selanjutnya Nabi bersabda) mereka itu semua sama saja.” (HR. Muslim).
Jika Allah melarang hamba untuk memakan riba, maka Allah juga menjanjikan untuk melipat-gandakan orang yang dengan ikhlas mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah, sebagaimana firman-Nya
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah : 276).
Bentuk riba
Ada bebepara bentuk riba;
(1) Riba Fadhl, yaitu tukar-menukar dua barang yang sama jenisnya dengan tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh yang menukarkan. Contoh, tukar-menukar emas dengan emas, beras dengan beras, dengan ada kelebihan yang disyaratkan oleh orang yang menukarkannya. Supaya tukar-menukar seperti ini tidak termasuk riba, maka harus memenuhi tiga syarat tukar-menukar barang tersebut harus sama baik timbangan maupun , Timbangan atau takaran dan diserah-terimakan pada saat itu juga. Sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam, hendaklah sama banyaknya, tunai dan timbang terima, maka apabila berlainan jenisnya, maka boleh kamu menjual sekehendakmu, asalkan dengan tunai.” (HR. Muslim dan Ahmad).
(2) Riba Qardhi, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjami. Contoh, A meminjam uang kepada B sebesar Rp 5.000 dan B mengharuskan kepada A mengembalikan uang itu sebesar Rp. 5.500. Tambahan lima ratus rupiah adalah riba qardhi.
Riba ini dibagi dua, yaitu
a. riba yad, yaitu berpisah dari tempat aqad jual-beli sebelum serah terima. Misalnya orang yang membeli suatu barang sebelum ia menerima barang tersebut dari penjual, antara penjual dan pembeli berpisah sebelum serah terima barang itu.
b. riba Nasiah, yaitu tukar-menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis atau jua-beli yang bayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan dilambatkan. Contoh, A membeli arloji seharga Rp 500.000, oleh penjual disyaratkan membayarnya tahun depan dengan harga Rp 525.000. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun dinamakan riba nasiah.
Para ulama sepakat bahwa riba adalah haram dan termasuk dosa besar. Keadaannya seperti yang digambarkan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullahu sebagai berikut:
“Tidak ada suatu ancaman hukuman atas dosa besar selain syirik yang disebut dalam Al-Qur`an yang lebih dahsyat dari pada riba”. Kesepakatan ini dinukil oleh Al-Mawardi rahimahullahu dan An-Nawawi rahimahullahu dalam Al-Majmu’ (9/294, cetakan Dar Ihya’ At-Turats Al-’Arabi).
Riba merupakan salah satu dosa besar satu tingkat dibawah dosa besar menyekutukan Allah, sementara dosa riba memiliki 70 kadar dosa. Dalam satu riwayat dikatakan yang paling ringan adalah seperti seorang anak yang bersetubuh dengan ibu. Nauzubillah hin zalik.
http://www.serambinews.com/news/view/22877/terseret-pratik-riba
Leave a Reply