MPU Kota Banda Aceh Keluarkan Tausiyah Larangan Merayakan Natal dan Tahun Baru

Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh kembali mengeluarkan tausiyah terkait larangan perayaan natal dan tahun baru 2021.

Dalam tausiah dengan Nomor: 194/2020 tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 yang dikeluarkan pada 10 Desember lalu, MPU turut memberikan apresiasi kepada pemerintah dan warga Kota Banda Aceh dalam menyikapi momentum perayaan natal dan tahun baru 2020 ke 2021.

“Kami memandang suasana kondusif pada pergantian tahun yang lalu kiranya perlu dijaga dan dipertahankan agar terhindar dari benturan antar komponen masyarakat,” jelas Ketua MPU Kota Banda Aceh Tgk. Damanhuri Basyir.

Ia menegaskan bahwa umat Islam dilarang untuk mengucapkan selamat hari natal kepada mereka yang merayakan.

“Mengucap kalimat natal dan tahun baru hukumnya haram karena bertentangan dengan akidah dan syariat Islam,” tegasnya.

MPU juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Banda Aceh agar tidak  merekomendasikan sesuatu hal dalam menyambut perayaan natal dan tahun baru  Masehi. Kecuali, perihal ibadah di tempat mereka masing-masing.

Begitu juga dengan seluruh pemilik hotel, wisma, penginapan dan juga cafe-cafe agar tidak menggunakan simbol-simbol atau sesuatu hal yang berhubungan dengan perayaan Natal dan tahun baru.

“ Juga tidak boleh mengadakan pesta dalam menyambut perayaan Natal dan tahun baru,”

Selain itu, masyarakat Kota Banda Aceh juga dihimbau untuk tidak ikut-ikutan merayakan acara apapun dalam menyambut perayaan Natal dan tahun baru.

MPU meminta kepada masyarakat yang merayakan natal dan tahun baru agar dapat menghargai dan menghormati daerah pemberlakuan syariat Islam.

“Agar tidak menggangu ketertiban umum dan mengganggu kenyamanan masyarakat.”

MPU juga meminta kepada pemerintah atau pejabat kota Banda Aceh  agar tidak mengizinkan pengadaan pesta, pembakaran mercon, kembang api, meniup terompet, penggunaan simbol-simbol dan sejenisnya dalam rangka menyambut perayaan Natal dan tahun baru 2021