Tim Peneliti MPU Kota Banda Aceh Meneliti “Praktek Peminjaman Tanpa Agunan”

BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh menggelar seminar hasil penelitian tentang paham keagamaan dan masalah aktual yang berkembang dalam masyarakat di Aula kantornya, Senin (16/11/2020).

Ketua MPU Kota Banda Aceh, Tgk H Damanhuri Basyir menyebutkan, penelitian yang dilakukan oleh pihaknya kali ini terkait dengan keuangan syariah dalam praktik pinjaman tanpa agunan di Kota Banda Aceh.

“Ini kita maksudkan untuk sejauh mana saat ini lembaga keuangan mendirikan peluang kepada umat, masyarakat kita untuk mendapatkan dana tapi tanpa agunan,” katanya.

Menurutnya, saat ini masih banyak masyarakat dengan ekonomi lemah membutuhkan bantuan dana untuk berbagai keperluan seperti membuka bisnis usaha dan lain sebagainya. Oleh karenanya dibutuhkan berbagai inovasi baru untuk menjawab permasalahan yang sedang terjadi di dalam masyarakat.

“Kemungkinan saja peminjaman tanpa agunan itu sebuah jalan untuk meningkatkan kesejahteraan umat sehingga bisa menurunkan angka kemiskinan dan kesejahteraannya akan lebih baik,” pungkasnya.

Dalam seminar ini nantinya akan mendapatkan kesimpulan dan saran dari penelaah dan peserta terkait efektifitas peminjaman tanpa agunan kepada umat, pemilik modal dan dunia usaha.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi B MPU Kota Banda Aceh Tgk Bustamam Usman, S.Hi, MA mengatakan, seminar ini merupakan puncak dari hasil penelitian yang dilakukan pihaknya bersama Sekretariat MPU Kota Banda Aceh selama enam bulan.

Ia mengaku, pihaknya sudah merangkum tentang persoalan praktek pinjaman tanpa angunan di Kota Banda Aceh yang terdiri dari 9 kecamatan 90 gampong.

“Kita mengambil random sampling di beberapa kecamatan yang dominan terjadinya praktek pinjaman tanpa angunan misalnya Syiah Kuala, Kuta Alam, Baiturrahman dan sekitarnya,” ungkapnya.

Menurutnya, saat ini praktik pinjaman ini kerap dilakukan oleh  masyarakat, terutama untuk modal usaha. Kendati demikan, pratik tersebut diminta agar tidak menafikan tentang akad-akad dalam praktik mualamah.

“Makanya lewat penelitian yang dilakukan MPU Kota Banda Aceh ini mengangkat masalah dan memberi solusi kepada masyarakat, bagaimana masyarakat ini agar sadar hukum bahwa segala sesuatu terjadi dalam transaksi itu harus berdasarkan akad muamalah,” jelasnya.

“Maka kita menyerukan kepada warga Kota Banda Aceh dan sekitarnya, sesuai dengan visi misi Pemerintah Kota Banda Aceh mewujudkan Kota Gemilang dalam Bingkai Syariah, MPU mempunyai peran penting dalam hal ini untuk menjaga dan mengawal aktifitas masyarakat.”