MPU DUKUNG AMINULLAH PERANGI RENTENIR

Banda Aceh – Gagasan Walikota Banda Aceh Aminullah Usman dalam memerangi praktek rentenir di wilayah Kota Banda Aceh yang diabadikan dalam sebuah buku berjudul “Ala Aminullah Perangi Rentenir” sangat di apresiasi oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh.

Salah satu tugas pokok Majelis Permusyawaratan Ulama adalah memberikan masukan, pertimbangan dan saran kepada Pemerintah, dan atas dasar ini MPU berinisiatif melakukan dengar pendapat dengan Walikota pada Rapat Kerja rutin MPU setiap hari Kamis yang bertempat di Pendopo Walikota Banda Aceh (16/7/2020).

Dalam muqaddimah pembuka Ketua MPU Abu Damanhuri Basyir menyampaikan agenda Rapat kerja rutin hari ini ada dua yaitu yang pertama mendengarkan sikap Walikota dan langkah-langkah penanggulangan rentenir , yang kedua mengkaji perkembangan sosial  menghadapi Idul Adha 1441 H.

Bagaimana Sikap Pemko terhadap rentenir yang sudah tertuang dalam wujud calon buku dan  langkah-langkah yang dapat dilakukan bersama MPU akan kita bahas pada hari ini lanjut Abu ketua.

Dalam kesempatan ini, Wali Kota Aminullah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan restu dari para ulama. dan beliau menitipkan beberapa harapan kepada MPU untuk dapat mengawal bersama dalam memerangi rentenir guna tegaknya syariat islam di Kota Banda Aceh dan dalam rangka penguatan pelaksanaan muamalah secara syariah ini harus berjalan sesuai dengan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Kita semua bertekad membasmi rentenir dimana hukumnya adalah wajib imbuh beliau.  Aminullah bertekad melalui kerjasama semua pihak , dukungan dari abu-abu yang selalu berhubungan dengan masyarakat , dengan murid-muridnya dan dengan jama’ahnya supaya kita saling memberikan penjelasan bahwa rentenir itu adalah yang menjual uang , bagaimana tidak lagi berhubungan dengan rentenir.

Aminullah juga memaparkan bahwa buku “Ala Aminullah Perangi Rentenir” ini juga sudah didukung oleh banyak pihak, dan ia mengharapkan bisa menjadi media dakwah bagi para ulama nantinya. “Harapan kami semoga buku ini bisa menjadi referensi dan menambah ilmu untuk para santri tentang bahayanya rentenir,” harapnya.

Sejak dari awal mencalonkan diri menjadi Walikota sudah menjadi tekad beliau bagaimana membasmi rentenir dan bagaimana menghidupkan UMKM di Kota Banda Aceh serta akan mendirikan Lembaga Keuangan Mikro.  Ini terbukti dengan berdirinya  LKMS Muamalah Mahirah di tahun 2018, dan ini sudah menjadi salah satu yang dapat mendorong pertumbuhan UMKM di Banda Aceh

Tanggapan dan saran yang berkembang diantaranya dari Tu Bulqaini Wakil ketua I  bahwa MPU menunggu dan mengharap keseriusan pak wali untuk memberantas rentenir ” ini sangat penting karena efeknya menjurus kepada pendangkalan aqidah” imbuh beliau.

Tgk Bustamam selaku Ketua Komisi B mengharapkan keseriusan walikota mengeluarkan perwal tentang bahaya rentenir. Tausyiah MPU tentang perlunya payung hukum tentang rentenir sudah di buat dan harus ada sanksi hukum  terhadap pelanggar atau yang terlibat  dalam rentenir.

Pengajian Muslimat  dapat menjadi wadah sosialisasi karena yang terlibat itu biasanya ibu-ibu dan melalui tausyiah-tausyiah MPU dapat sebagai bahan sosialisasi ke gampong-gampong dan masjid-masjid saran dari Tgk. Fahmi Sofyan dari Komisi C.

Pada kesempatan ini juga Komisi A bidang Fatwa Tgk Tarmizi selaku ketua mengatakan langkah pertama yang dapat kita lakukan adalah mensosialisasikan fatwa MPU Aceh karena MPU Kab/Kota tidak berhak mengeluarkan fatwa.  Seluruh fatwa yang kita inginkan substansinya sudah ada .  Diperlukan penguatan pada referensinya.  Seakarang yang menjadi masalah bukan pada segi yuridis tetapi ada pada persoalan sosiologis dan filosofis, lanjut beliau.

Akhir pertemuan Aminullah sangat mengharapkan dukungan dari MPU dalam membasmi dan memerangi rentenir di Kota Banda Aceh.

Rapat kerja rutin MPU dilanjutkan dengan agenda ke dua mengkaji perkembangan sosial  menghadapi Idul Adha 1441 H, dan melahirkan Tausyiah tentang Panduan Pelaksanaan Qurban di Masa Pandemi Covid-19. (Nr E)