Mudzakarah Ulama Kota Banda Aceh Bahas Pemberdayaan Zakat

BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama ( MPU ) Kota Banda Aceh menggelar Mudzakarah Ulama, Kamis 04 Juni 2015, Pkl. 08.30 – 17.00 WIB, di Gedung Pemko Banda Aceh Aula Lt. IV Gedung A . Pertemuan membahas Pemberdayaan Zakat tersebut dihadiri 70 orang peserta yang berasal dari utusan Baitul Mal Kota dan Kecamatan dalam Kota Banda Aceh, para Imam Mesjid dalam Kota Banda Aceh, Para Akademisi, Organisasi Keagamaan, seperti NU, Muhammadiyah , Perguruan Tinggi, Lembaga Pemerintah.
“ Kami akan membahas dan memberikan pemahaman yang komprehensive kepada ulama dan masyarakat tentang pentingnya pemberdayaan zakat dalam rangka meningkatkan perekonomian rakyat” , terang Tgk. Asnawi ketua pelaksana Mudzakarah Ulama Kota Banda Aceh . Acara itu sendiri dibuka oleh Walikota Banda Aceh Hj.Illiza Sa’adduddin Djamal, SE.
Dalam sambutannya Walikota memberikan apresiasi yang tinggi kepada MPU Kota Banda Aceh yang telah mempelopori Mudzakarah Ulama ini, Untuk itu, momentum Mudzakarah Ulama kali ini yang mengangkat tema “ Pemberdayaan Zakat Dalam Penguatan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Syar’i “ dinilai sangat tepat dan strategis.
Lebih lanjut, Illiza juga menyampaikan bahwa sebenarnya potensi zakat di Banda Aceh mencapai Rp. 68 M, namun yang terealisasi dikumpulkan Baitul Mal Kota baru sebesar Rp. 15 M setahun. Kata Illiza, dengan adanya kegiatan ini tentunya juga diharapkan akan mendorong kesadaran warga kota dalam membayar zakatnya dan memilih Baitul Mal Kota sebagai pengelola.
Mudzakarah Ulama ini berlangsung selama satu hari dan menghasilkan tujuh butir rumusan hasil Mudzakarah Ulama tentang Pemberdayaan Zakat.