Sidang Dewan Paripurna Ulama (DPU) V MPU Aceh

BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menetapkan keputusan larangan berdua-duaan lelaki dan perempuan nonmuhrim baik di tempat umum, sepi, dan di atas kendaraan. Khusus di atas kendaraan, pasangan nonmuhrim dilarang berpelukan (ikhtilat).

Demikian satu dari puluhan poin Keputusan MPU Aceh dalam sidang Dewan Paripurna Ulama (DPU) V MPU Aceh tahun 2011 tentang Akhlaqul Karimah Dalam Bergaul. Keputusan ini ditetapkan di Hotel Diana, Banda Aceh, Rabu (26/10), setelah para ulama berdiskusi sejak Senin (24/10). Keputusan itu dibacakan Sekretaris Perumus Keputusan itu, H A Gani Isa SH MAg.

Drs H Ismail Yakob, Wakil Ketua MPU Aceh, selaku pimpinan diskusi itu mengatakan makna tak boleh berdua-duaan di atas kendaraan bagi pasangan nonmuhrim, jika mereka sampai berpelukan atau sengaja mendempetkan anggota tubuh lelaki dan perempuan nonmuhrim.

“Kalau lelaki membonceng perempuan untuk kebutuhan lainnya dan itu tidak termasuk ikhtilat, seperti seorang perempuan menumpang ojek seorang pria, tentu tidak masalah,” kata Ismail Yakob menjawab Serambi usai diskusi itu.

Didampingi Anggota Tim Perumus Keputusan itu, H Faisal Ali, Ismail Yakob mengatakan keputusan itu akan segera dikirim ke MPU kabupaten/kota di Aceh, serta instansi terkait lainnya, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Syariat Islam, Polisi, dan Satpol PP dan WH.

“Keputusan ini nantinya bisa disosialisasikan di tingkat sekolah, bahkan akan masuk dalam kurikulum sekolah untuk memperbaiki akhlaq remaja. Sedangkan pengawasan dan sanksi, salah satunya adalah kewenangan Satpol PP dan WH sesuai Qanun Syariat Islam,” demikian H Ismail Yakob.(sal)

sumber :

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*