Pergub Larangan Aliran Sesat Diterbitkan

BANDA ACEH – Untuk membendung penyebaran aliran sesat di Aceh, seperti aliran Millata Abraham, Gubernur Irwandi Yusuf tanggal 6 April menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Aliran Millata Abraham di Aceh.
Dengan terbitnya Pergub tersebut, maka ajaran Millata Abraham atau Komunitas Millata Abraham (Komar), tak boleh lagi disebarkan di wilayah hukum Aceh. Hal itu ditegaskan Gubernur Irwandi dalam orasinya pada Demo Damai Menolak Aliran Sesat yang berlangsung di Depan Kantor Gubernur Aceh, Kamis (7/4) pagi.

Gubernur mengatakan, maksud dan tujuan diterbitkannya pergub itu, antara lain, untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dari adanya pertentangan akibat penyebaran paham keagamaan yang menyimpang.

Begitupun, masyarakat dilarang melakukan tindakan anarkis dan/atau perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan aktivitas penganut, anggota dan/atau pengurus aliran sesat Millata Abraham (Komar) yang menyimpang dari akidah dan syariat Islam dan/atau agama lainnya.

Penanganan terhadap aktivitas penganut, anggota dan/atau pengurus aliran Millata Abraham yang menyimpang dari akidah dan syariat Islam dan/atau agama lainnya, dilakukan oleh aparat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur menambahkan, untuk memberantas aliran sesat ini, peran masyarakat sangat diharapkan. Masyarakat yang mengetahui aktivitas Millata Abraham berupa penyebaran, penafsiran, dan aktivitas yang menyimpang dari akidah dan syariat agama Islam dan atau agama lainnya yang bertentangan dengan pergub, wajib melaporkan kepada aparat kepolisian dan/atau instansi yang berwenang lainnya.

Sedangkan bagi yang melanggar Pergub Nomor 9 Tahun 2011 itu, Pemerintah Aceh berwenang menghentikan aktivitas dan/atau kegiatan penganut, anggota dan atau pengurus Millata Abraham (Komar). Penganut, anggota, dan/atau pengurus aliran Millata Abraham dan/atau yang tidak mengindahkan pergub ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun penanganan dan pencegahan penyebaran aliran sesat ini, kata Irwandi Yusuf, bukan hanya menjadi kewenangan pemerintah provinsi, tapi juga bupati/wali kota perlu menetapkan langkah-langkah operasional dalam penanganan aliran Millata Abraham di kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh. Bupati/wali kota diharuskan melaporkan penanganan aliran Millata Abraham (Komar) di kabupaten/kotanya masing-masing kepada Gubernur Aceh.

Keputusan bersama
Kepala Badan Kesbangpol & Linmas Aceh, Drs H Bustami Usman MSi dan Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, Makmur Ibrahim MH mengatakan, kebijakan yang diambil Pemerintah Aceh dalam penanganan aliran sesat, tidak hanya menerbitkan Pergub Nomor 9 Tahun 2011, tapi juga menerbitkan keputusan bersama untuk hal yang sama. Keputusan bersama itu ditandatangani Gubernur Aceh, Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen TNI Adi Mulyono, Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan, Kajati Aceh Muhammad Yusni MH, dan Kakanwil Kementerian Agama Aceh, Drs Abdurrahman TB Lt.

Kepala Badan Kesbangpol & Linmas Aceh mengatakan, aliran Millata Abraham menurut pantauannya telah menyebar ke berbagai wilayah hukum di Aceh. Tidak hanya di wilayah pantai timur-utara Aceh, seperti Bireuen, Aceh Besar, dan Banda Aceh, tapi sudah sampai ke pantai barat dan selatan Aceh. Jumlah jemaahnya yang disebut dengan “Mukmin Mubalig” malah sudah mencapai 700 orang.

Sasaran penyebarannya lebih banyak kepada anak muda. Hal ini terbukti dari jumlah penganut yang didapatkan Kesbangpol & Linmas Aceh bahwa banyak dari alumni sekolah unggul, antara lain, dari SMA-SMA unggul dan MAN model di Aceh. Aliran Millata ini dilarang Pemerintah Aceh, karena bertentangan dengan syariat Islam.

Bustami Usman menengarai, jumlah aliran sesat akan terus bertambah. Nama alirannya bisa berganti untuk menghilangkan jejak ajaran sesatnya. Thariqat Naqsabandiyah Prof Dr H Kadirun Yahya yang berlokasi di Desa Mandala, Kutacane, Aceh Tenggara, aliran ini masih diteliti dan dikaji secara mendalam.

Tapi untuk Thariqat Nadsyabandiyah Mujahiddinyah Khalidiyah, dibolehkan. “Untuk itu, masyarakat perlu mewaspadai lingkungannya dari ajaran keagamaan yang berbau Islam atau agama lainnya yang menjurus pada ajaran sesat dan menyesatkan. Kalau ada, segera laporkan kepada aparat keamanan dan MUI setempat agar diambil tindakan hukum,” kata Bustami Usman.

Diperkuat qanun
Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk Muslim Ibrahim MA sangat mendukung Pergub Nomor 9 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Aliran Millata Abraham di Aceh yang telah diterbitkan 6 April 2011. Tapi ia berpandangan, pergub itu harus diperkuat dengan qanun, termasuk aturan sanksi terhadap mereka yang bergabung dalam aliran tersebut.

“Jika sudah diatur di dalam qanun, maka kekuatan hukumnya lebih kuat dan berlaku terus selama qanun itu tidak dicabut. Sedangkan pergub hanya berlaku setahun dan bisa diperpanjang setahun kemudian. Karena itu, kami mendukung aturan tentang persoalan aliran apa saja yang sesat dan menyesatkan diperkuat dengan qanun,” kata Tgk Muslim menjawab Serambi kemarin.

Menurut Tgk Muslim, aturan hukum tentang aliran sesat sudah pernah diatur di dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Akidah dan Syariah. Sanksi dari qanun itu, antara lain, penyebar aliran sesat dihukum 12 kali cambuk atau diganti pidana penjara dia tahun. Sedangkan aturan di dalam KUHPidana malah lebih berat. Ancaman maksimal lima tahun penjara.

Namun begitu, Tgk Muslim mendukung persoalan aliran sesat, khususnya di Aceh, diatur di dalam qanun baru guna memperkuat pergub, termasuk sanksi terhadap perbuatan melecehkan agama itu diberatkan lagi agar perbuatan serupa tak terulang.

Sedangkan di dalam fatwa MPU NAD Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Identifikasi Aliran Sesat tidak diatur mengenai sanksi terhadap penyebar dan pengikut aliran sesat, tapi mengatur kriteria aliran sesat.

Dalam Fatwa MPU Aceh itu disebutkan 13 kriteria aliran sesat, di antaranya mengingkari salah satu dari rukun iman dan rukun Islam, meyakini dan atau mengikuti akidah tidak sesuai dengan iktikad Ahlussunnah wal Jamaah, dan meyakini turunnya wahyu setelah Alquran, mengingkari kemurnian dan atau kebenaran Alquran.

“Jadi, apa pun nama alirannya, jika sudah masuk di antara 13 kriteria itu, maka menurut Fatwa MPU sudah termasuk aliran sesat, dan dapat diproses hukum sesuai perundang-undangan,” tegas Tgk Muslim.

Langkah tepat
Kajati Aceh, Muhammad Yusni SH selaku ketua tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) di Aceh menyambut baik langkah Gubernur Irwandi Yusuf yang langsung mengeluarkan Pergub tentang Larangan 14 Aliran Keagamaan yang Dinilai Sesat. “Ini langkah yang tepat dilakukan Gubernur Aceh, sehingga aparat penegak hukum tidak ragu dalam bertindak untuk melarang aliran sesat itu,” katanya.

Bahkan, pihaknya selaku Ketua Tim Pakem Aceh telah mengirim laporan kepada Jaksa Agung (selaku Ketua Tim Pakem Pusat) mengenai 14 aliran sesat yang kini beroperasi di Aceh tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memberitahu pemerintah pusat tentang adanya aliran sesat di Aceh, sehingga bila aliran tersebut ada juga di daerah lain maka akan segera bisa ditindak. “Tentunya untuk pelarangan secara nasional baru bisa dilakukan setelah ada keluar keputusan dari Tim Pakem Pusat,” katanya. (sal/her/sup)

 

sumber : http://aceh.tribunnews.com/

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*