MPU Banda Aceh Pertegas Ajaran Millata Abraham Sesat

BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh memutuskan ajaran Millata Abraham dan lembaga penyiarnya (Mukmin Mubaligh) serta alira-aliran yang sejenisnya, sebagai aliran sesat dan dilarang keberadaannya di Kota Banda Aceh. Keputusan yang sama sudah dikeluarkan MPU Aceh, beberapa waktu lalu.

Keputusan itu merupakan hasil sidang MPU Banda Aceh Kamis (10/3) lalu, guna menindaklanjuti kegusaran warga terkait kehadiran aliran sesat di kota ini. Keputusan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar MPU Banda Aceh, Senin (14/3), dihadiri Ketua MPU Banda Aceh Drs Tgk H A Karim MA, Kepala Dinas Syariat Islam Drs H Said Yulizal MSi, Wakil Ketua MPU, Drs Ramly Yusuf MA, dan Drs Abdullah Atiby MPd.

Ketua MPU Banda Aceh memperkirakan ada 40 orang yang terjerumus ke dalam aliran sesat di kota ini. Empat orang di antaranya berhasil dibujuk dan kembali bertobat. Ajaran ini disiarkan terselubung, mengintai siswa, mahasiswa dan warga umum. Hasil penelusuran MPU, ada enam lokasi yang telah dimasuki aliran ini. Namun, pihaknya mengaku belum mampu mengungkap jaringannya.

“Penyebar ajaran ini sangat lihai dan tertutup sehingga jaringannya sukar terungkap. Para penyebar merupakan orang intelek, ahli debat, punya analisis dan logika tinggi. Akibatnya, para siswa mudah terpengaruh bahkan ada yang berani mendoktrin orangtua,” kata A Karim.

Mulanya, ajaran Millata Abraham terungkap dari laporan warga kepada ulama tentang ritual mencurigakan di Banda Aceh. Setelah membentuk tim, ditemukan seorang pemuda yang telanjur masuk ke ajaran ini. Aliran ini dianggap sesat atau menodai dan menistakan Islam karena menafsirkan Alquran sekehendak hati penyebar. Informasi lain yang diperoleh dari mahasiswa Unsyiah, ajaran ini juga telah berhasil membujuk sejumlah mahasiswa di beberapa perguruan tinggi di Banda Aceh.

Ajaran ini, menurut A Karim, anti sunnah, syahadat tidak mencantumkan nama Muhammad, mereka hanya shalat satu kali pada tengah malam, itu pun hanya duduk saja dengan menghadap lilin tanpa penerang lain. “Kita berharap stakeholders, orangtua, pemuda, dan seluruh masyarakat untuk mengantisipasi keluarganya dari ajaran ini. Kepada orang yang telanjur terpengaruh, segera bertobat,” ujarnya.

Sementara Drs H Said Yulizal MSi mengatakan, menyikapi masalah ini Pemko telah melakukan langkah preventif, mengadakan musyawarah dan diskusi dengan elemen masyarakat, menyusun regulasi antialiran sesat. “Sesuai Undang-undang, aliran seperti ini dilarang. Namun masyarakat diharapkan untuk tidak bertindak gegabah dan kekerasan. Kita harus menghadapi secara persuasif dan edukatif. Para siswa yang telah telanjur terpengaruh kita adakan pendekatan melalui orangtuanya,” katanya.(gun)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*