Fiqh I’tikaf

Diantara ibadah yang senantiasa dilakukan Rasulullah saw., dibulan Ramadhan selain memperbanyak membaca al-Quran adalah melakukan I’tikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Ibadah I’tikaf ini dewasa ini memang jarang dilakukan oleh kaum muslimin, karenanya tidak sedikit dari mereka yang tidak mengetahui apa dan bagaimana I’tikaf itu seharusnya dilakukan. Sehingga tak jarang kita temui ada sebahagian orang yang melakukan I’tikaf di halaman masjid, diemperan-emperan masjid, di ruangan lain yang terpisah dengan masjid serta berbagai aktifitas lain yang merusak nilai-nilai ibadah tersebut yang dilakukan oleh mu’takif (orang yang I’tikaf).

Sebagaimana syarat maqbul (diterimanya) sebuah ibadah adalah mutaba’ah (sesuai petunjuk) dari Rasulullah saw., maka demikian juga dengan I’tikaf yang merupakan ibadah yang cara dan ketentuannya telah disebutkan oleh beliau saw., melalui hadits-hadits yang shahih yang tersebar dalam berbagai kitab hadits. Berikut ini adalah beberapa point yang hendaknya diketahui oleh para mu’takifin.

Ta’rif (definisi) I’tikaf

Kata I’tikaf secara bahasa (lughah) dapat berarti menetapi; menekuni; melazimkan atau menahan sesuatu, hal ini sebagaimana firman Allah swt.,

مَا هَذِهِ التَّمَاثِيلُ الَتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ

Artinya: “Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadat kepadanya?” (QS. Al-Anbiya’: 52), juga ayat:

قَوْمٍ يَعْكُفُونَ عَلَى أَصْنَامٍ لَهُمْ

Artinya: “suatu kaum yang tetap menyembah berhala mereka”. (QS. Al-A’raf: 138), dan juga ayat:

وَالْهَدْيَ مَعْكُوفاً أَنْ يَبْلُغَ مَحِلَّه

Artinya: “dan menghalangi hewan korban sampai ke tempat (penyembelihan)nya”. (QS. Al-Fath: 25).

Adapun menurut istilah sebagaimana didefinisikan oleh Sayyid Sabiq, bahwa beliau mengatakan:

والمقصود به هنا لزوم المسجد والاقامة فيه بنية التقرب إلى الله عزوجل.

Yang dimaksud I’tikaf di sini adalah menetapi masjid dan menegakkan shalat di dalamnya dengan niat mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla. (Fiqhus Sunnah, 1/475)

Dalil dari al-Quran

Allah swt., berfirman,

وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

Artinya: Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud”. QS. Al-Baqarah: 125)

Juga firman-Nya:

وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِد

Artinya: “Janganlah kalian mencampuri mereka (istri), sedang kalian sedang i’tikaf di masjid. (QS. Al Baqarah: 187)

Kedua ayat ini menjadi pembatas bahwa I’tikaf itu hanya disyariatkan dilakukan di (dalam) masjid dan tidaklah dikatakan i’tikaf menurut syara’ jika dilakukan di meunasah, balai, surau, mushalla dan lainnya.

Dalil dari As-Sunnah

عن عائشة رضي الله عنها أن النبي صلى الله عليه و سلم كان يعتكف العشر الأواخر من رمضان حتى توفاه الله ثم اعتكف أزواجه من بعده

Dari ‘Aisyah ra., bahwa Nabi saw., beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau saw., wafat kemudian istri-istri beliau juga beri’tikaf setelah itu. (HR. Bukhari 2/713; Muslim 2/830). Juga hadits,

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : كان النبي صلى الله عليه و سلم يعتكف في كل رمضان عشرة أيام فلما كان العام الذي قبض فيه اعتكف عشرين يوما

Dari Abu Hurairah ra., dia berkata, “dahulu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam I’tikaf di setiap Ramadhan 10 hari, tatkala pada tahun beliau wafat, beliau I’tikaf 20 hari.” (HR. Bukhari No. 694, Ahmad No. 8662)

Hukum I’tikaf

Ibnul Mundzir rh., mengatakan:

وأجمعوا على أن الاعتكاف سنة، لا يجب على الناس فرضاً إلا أن يوجبه المرء على نفسه نذراً فيجب عليه

Dan telah ber-ijma’ (sepakat para ulama’) bahwa I’tikaf itu sunnah, tidak diwajibkan kecuali jika seseorang mewajibkannya untuk dirinya dengan bernazar maka jadilah I’tikaf itu wajib baginya. (al-Ijma’, hal. 53)

Keutamaan I’tikaf

Mengenai keutamaan I’tikaf, tidak satupun ditemukan hadits tentangnya. Hal ini sebagaimana disebutkan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rh.,

قال أبو داود: قلت لأحمد: تعرف في فضل الاعتكاف شيئاً؟ قال: لا؛ إلا شيئاً ضعيفاً

Abu Daud berkata, “Aku bertanya kepada Imam Ahmad, “Apakah engkau mengatahui tentang keutamaan I’tikaf?” Beliau berkata: “Tidak, kecuali suatu riwayat yang dhaif.” (Syarh Umdah, 2/711)

Walaupun tidak ada hadits yang shahih tentang keutamaan I’tikaf ini, namun Nabi saw., dan istri-istri serta para sahabat beliau senantiasa melakukannya diakhir Ramadhan dan ini menandakan bahwa I’tikaf merupakan amalan yang memiliki keutamaan. Karena kita mengetahui bahwa Nabi dan dua generasi setelahnya adalah orang-orang yang memiliki semangat tinggi dalam kebaikan. Sebagaimana sabda Nabi saw.,

خيرالقرون قرنى، ثم الذين يلونهم ، ثم الذين يلونهم

“Sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian setelahnya, kemudian setelahnya.” (HR. Bukhari 6/75)

Hal-hal yang diharus dijauhi oleh mu’takifin (orang-orang yang I’tikaf)

Ummul Mukminin ‘Aisyah ra., berkata:

والسنة في المعتكف ألا يخرج الا للحاجة التي لابد منها ولا يعود مريضا ولا يمس امرأة ولا يباشرها ولا اعتكاف الا في مسجد جماعة والسنة فيمن اعتكف أن يصوم

“Dan menjadi sunnah bagi orang yang I’tikaf bahwa hendaknya ia tidak keluar kecuali karena hajat yang diperlukan, dan janganlah ia pergi untuk menjenguk orang sakit dan janganlah menyentuh wanita (istrinya) dan bermesraan dengannya dan tidak sah I’tikaf kecuali di masjid dan termasuk sunnah bagi siapa yang I’tikaf hendaknya ia berpuasa” (HR. al-Baihaqi 4/315, Abu Daud no. hadits 2262, Syeikh Al-Albani berkata, “Sanadnya Hasan”. Irwa’ al-Ghalil 4/139)

Syeikh Shalih al-Utsaimin berkata,

“Keluarnya orang yang I’tikaf (dari masjid), yakni keluar dengan alasan/maksud yang tidak syar’i maka ini membatalkan I’tikafnya baik disyaratkan ataupun tidak seperti keluarnya untuk berjual-beli, bermain, mengunjungi dan berkumpul dengan keluarganya dan sebagainya.” (Syarh al-Mumthi’, 6/25)

Oleh karena itu hendaknya para mu’takifin memanfaatkan waktunya selama I’tikaf untuk aktifitas ibadah, seperti membaca Al-Quran, dzikir dengan kalimat yang Ma’tsur, Muhasabah, Shalat sunnah, dan Berdoa. Serta tidak keluar kecuali hanya untuk keperluan yang mendesak

Berbincang dengan tema yang membawa manfaat juga tidak mengapa, namun hal itu janganlah menjadi spirit utama. Tidak sedikit orang yang I’tikaf berjumpa kawan lama, akhirnya mereka ngobrol urusan duniawi; bertanya tentang kabar, jumlah anak, kerja di mana, dan seterusnya, atau disibukkan oleh handphone, permainan dan akhirnya membuatnya lalai dari aktifitas ketaatan.

Bahkan ada sebagian orang yang I’tikaf dengan membawa laptop plus perangkat internet dengan dalih untuk menghilangkan suntuk, dan juga terlihat sebahagian mereka saling pijat memijat tubuh temannya, mendengarkan musik serta aktifitas lain yang melalaikan seseorang dari beribadah kepada Allah swt.

Mudah-mudahan artikel singkat ini dapat menjadi bekal bagi para mu’takifin dalam menghidupkan kembali sunnah I’tikaf ditengah-tengah masyarakat modern dengan tingkat kesibukan yang cukup tinggi ini.

Wallahul Musta’an.

http://alatsar.wordpress.com/2010/08/30/itikaf/#more-581

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*