Lima Salon dan Dua Rumah Kost Esek-esek Disegel

BANDA ACEH – Sebanyak lima salon dan dua unit rumah kost di Kota Banda Aceh telah disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatuh Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, karena ditengarai tempat usaha dan rumah tinggal tersebut telah melanggar Syariat Islam, sebab petugas sering menemukan pelanggaran Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang mesum di tempat tersebut.

Wali Kota Banda Aceh, Ir Mawardy Nurdin MengSC dalam laporan yang disampaikan pada rapat Paripurna 2010 di Gedung DPRK Banda Aceh yang digelar Kamis siang (26/8) mengatakan, WH Banda Aceh sebagai polisi penegak qanun Syariat Islam telah menyegel sebanyak lima salon di Banda Aceh, yang selama ini telah berkali-kali melakukan pelanggaran Syariat Islam, menjadikan tempat usaha tersebut sebagai tempat prostitusi.

“Pemilik salon dan petugas patroli seperti melakukan kucing-kucingan dalam menjalankan usahannya. Mereka saling mengelabui petugas dengan pelayanan standard yang diberikan salon tersebut. Tapi pada kenyataannya beberapa salon juga memberi pelayanan lebih kepada pelanggannya dalam hal ini menjadikan tempat usaha rumah kecantikan itu sebagai rumah prostitusi,” kata Mawardy.

Wali Kota Banda Aceh itu menyebutkan, lima salon yang telah disegel tersebut adalah Salon Adek di kawasan terminal labi-labi Keudah, Salon Nevea dan Salon Legenda, keduanya terletak di Jalan Perdagangan Ujung, Salon Monza di depan Lapangan Smep Peunayong, dan Salon Cyber di Jalan Kartini Peunayong.

Sedangkan dua rumah kost yang juga sudah ditutup karena kedapatan petugas WH Banda Aceh, penghuninya melakukan khalwat atau mesum, terdapat di seputaran Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. “Kita sudah memperingatkan pemilik salon dan rumah kost agar tidak menyalahi izin yang sudah diberikan. Tapi nampaknya mereka tidak pernah menghiraukan imbauan kita itu. Akhirnya petugas WH kita melakukan penyegelan. Ini kita lakukan sebagai bentuk proses pelaksanaan dan penegakan Syariat Islam di Kota Banda Aceh,” ujar Mawardy lagi.

Sementara itu untuk persoalan cafe remang-remang dan tempat burger di pinggiran jalan, Mawardy menuturkan, Satpol PP dan WH telah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan tempat tersebut. Sudah berkali-kali mengambil tindakan dan langsung memberi teguran secara persuasif kepada pemilik cafe remang-remang dan burger.

Katanya, Satpol PP dan WH Banda Aceh sudah mengirimkan surat panggilan kepada pemilik usaha yang telah melanggar dan telah memberi sosialisasi tentang qanun dan aturan tentang pelaksanaan Syariat Islam kepada mereka. Pelanggar juga diminta membuat peryataan untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar aturan dan perundang-undangan yang ada.

“Mereka sudah berjanji untuk mendukung dan mentaati pelaksanaan Syariat Islam di Kota Banda Aceh dan bersedia menerima sanksi jika melanggar kesepakatan tersebut. Kita langsung membuat surat kesepakatan itu, dan kita berharap mereka bisa memegang janji atas kesepakatan yang telah dibuat bersama itu,” pungkas Wali Kota Banda Aceh, Kamis (26/8). (c47)

http://www.serambinews.com/news/view/37947/lima-salon-dan-dua-rumah-kost-esek-esek-disegel