Kota Banda Aceh Wacanakan Pengaturan Warnet

Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, mewacanakan pengaturan warung internet agar berpedoman pada nilai-nilai syariat Islam. Para pengelola warnet diharapkan memonitor para pelanggan agar tidak membuka website judi dan porno. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Syariat Islam Banda Aceh, Bahronsyah S.Sos, dalam workshop membangun sinergitas dai dalam Kota Banda Aceh, Selasa (15/6) di Aula SMK Banda Aceh. Contoh kecil ujar Bahronsyah, selama ini warnet menjadi persoalan dan belum bisa ditangani secara baik.

Selama ini, izin yang diberikan untuk pengelolaan warnet belum melibatkan dinas Syariat Islam. Semestinya ke depan diharapkan izin warnet turut melibatkan Dinas Syariat Islam serta harus ada perjanjian khusus dengan pemilik usaha. Artinya, kalau ada aturan yang melarang tidak boleh membuka situs judi dan porno. Kalau memang ada yang melanggar, maka izin dari pengelola warnet tersebut harus dicabut.

Persoalan lain yang harus dicari jalan keluar adalah warung kopi yang buka selama 24 jam. Tentu bagaimana baiknya dan rekomendasi apa yang dihasilkan dalam workshop ini akan disampaikan untuk walikota, ujarnya.

Kerjasama Dai
Bahronsyah berharap, melalui workshop sinergitas dai harus ditingkatkan jati diri warga Kota Banda Aceh yang Islami. Ia mengakui komitmen untuk penegakan syariat Islam sangat kurang sehingga berimplikasi pada masih ada pelanggaran syariat yang terjadi. Padahal, penegakan syariat Islam bukan hanya tanggungjawab petugas tetapi merupakan kewajiban semua warga muslim.

Bahronsyah mengakui masih ada warga yang berani melanggar syariat Islam saat ini karena ada kekosongan hukum terutama cambuk. Ia ingin untuk tahun depan persoalan cambuk dimasukkan kembali. Saat pembukaan workshop, Walikota Banda Aceh, Mawardy Nurdin yang diwakili oleh Asisten II, Said Yulizar menyatakan, acara ini sangat penting untuk pengembangan dakwah. Saat ini perlu ditumbuhkan dai yang mau berkorban untuk pengembangan syariat Islam.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Razali menilai, harus ada format yang harus dilakukan untuk perubahab Aceh terutama di Banda Aceh. Dakwah harus masuk segala penjuru dan Banda Aceh harus menjadi pusat pengembangan dakwah.

Terhadap aturan, DPRK Banda Aceh ujar Razali sangat respek untuk pengembangan syariat Islam. Bahkan untuk pengembangan dakwah, pihaknya beberapa waktu lalu sepakat menyisihkan dana sekitar Rp 200 juta untuk pengembangan dakwah. Tentu payung hukum hal ini harus ada, dan kalau memang tidak diajukan oleh eksekutif, maka tidak ada salahnya kalau dewan mengajukan draf qanun inisiatif untuk pengembangan dakwah, ujar politisi dari PKS ini.

Adapun para peserta yang ikut workshop menurut Irwanda M Jamil terdiri dari utusan lembaga dai, OKP Islam, utusan dari Badan Kontak Majelis Taklim (BKNT), usutan kecamatan serta para dai perkotaan yang pernah ikut pelatihan beberapa waktu lalu. Acara yang digagas oleh Dinas Syariat Islam Banda Aceh ujar Irwanda M Jamil bertujuan untuk membangun kebersamaan dai dalam wilayah Banda Aceh.(swa)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*