Hukum Mandi Jum'at

oleh : Ustadz Abu Muawiah

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ

“Jika salah seorang di antara kalian mendatangi shalat jumat maka hendaknya dia mandi.” (HR. Al-Bukhari no. 877 dan Muslim no. 844)

Dari Abu Said Sa’ad bin Malik bin Sinan Al Khudri radhiallahu anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:

الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

“Mandi pada hari jumat adalah wajib bagi orang yang sudah bermimpi (baligh).” (HR. Al-Bukhari no. 879 dan Muslim no. 846)

Dari Samurah bin Jundub radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ

“Barangsiapa yang berwudhu pada hari jumat maka itu baik, dan barangsiapa yang mandi -pada hari jumat- maka mandi itu lebih utama.” (HR. Abu Daud no. 354, At-Tirmizi no. 497, An-Nasai no. 1363, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’)

Dari Salman Al-Farisi radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى

“Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari jumat lalu berwudhu semaksimal mungkin, memakai minyak (pada rambutnya), dan memakai wewangian di rumahnya, lalu dia keluar rumah menuju masjid, dan dia tidak memisahkan antara dua orang (dari tempat duduk keduanya), kemudian dia mengerjakan shalat yang telah ditetapkan baginya dan dia diam ketika imam berkhutbah. Tidaklah dia mengerjakan semua itu kecuali akan diampuni dosa-dosanya yang ada antara jumat itu dengan jumat depannya.” (HR. Al-Bukhari no. 883)

Penjelasan ringkas:

Ada tiga pendapat di kalangan ulama dalam masalah hukum mandi jumat:

1.    Mandi jumat adalah wajib. Pendapat ini merupakan mazhab Zhahiriah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Mereka berdalil dengan hadits Abdullah bin Umar dan hadits Abu Said Al-Khudri di atas, serta hadits-hadits lain yang semakna dengannya.

2.    Mandi jumat adalah sunnah. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan Al-Hanafiah, Al-Malikiah, Asy-Syafi’iah, dan Al-Hanabilah.
Mereka mengatakan: Hadits-hadits pendapat pertama adalah shahih dan menunjukkan hukum wajib. Hanya saja ada hadits-hadits lain yang memalingkan hukum wajibnya kepada hukum sunnah. Dan di antara hadits tersebut, yang paling masyhurnya adalah hadits Samurah bin Jundub di atas.

3.    Jika seseorang berkeringat atau bau badannya bisa mengganggu jamaah maka dia wajib mandi jumat, tapi jika tidak maka hanya disunnahkan baginya mandi jumat. Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh sebagian Al-Hanabilah.
Pendapat ketiga merupakan pendapat yang paling lemah, karena hadits-hadits yang ada tidak membedakan antara yang berkeringat dengan yang tidak, antara yang berbau dengan yang tidak.

Pendapat yang pertama sangat kuat, seandainya hadits Samurah adalah hadits yang lemah.
Karenanya permasalahan ini dibangun di atas apakah hadits Samurah di atas adalah hadits yang shahih atau lemah. Perlu diketahui bahwa hadits Samurah ini berasal dari jalan Al-Hasan Al-Bashri dari Samurah, dan para ulama berbeda pendapat mengenai riwayat Al-Hasan dari Samurah, apakah Al-Hasan sempat mendengar hadits dari Samurah atau tidak?
Pendapat yang lebih tepat menurut kami adalah pendapat yang menyatakan bahwa Al-Hasan mendengar hadits dari Samurah bin Jundub secara mutlak. Ini merupakan pendapat Ali bin Al-Madini, Imam Al-Bukhari, dan Imam At-Tirmizi yang karenanya dia menyatakan hasannya hadits Samurah. Ini kesimpulannya, walaupun sebenarnya masalah ini (riwayat Al-Hasan dari Samurah) merupakan permasalahan yang menjadi bahan perbincangan panjang lebar di kalangan ahli hadits.

Karenanya, tatkala hadits Samurah adalah hadits yang shahih, maka pendapat yang paling kuat dalam masalah hukum mandi jumat adalah sunnah dan bukan wajib. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh Ibnu Baaz, Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Muhammad Alu Asy-Syaikh rahimahumallah, dan selainnya. Wallahu a’lam

Ala kulli hal, mandi jumat merupakan hal yang disyariatkan, sangat disunnahkan, dan orang yang mengerjakannya akan mendapatkan pengampunan dosa dari Allah Ta’ala, berdasarkan hadits Salman di atas, selama dia memenuhi semua persyaratan yang tersebut dalam hadits tersebut.

Kemudian, mandi jumat ini hanya disunnahkan bagi siapa yang menghadiri shalat jumat, yaitu lelaki. Adapun wanita, maka tidak disunnahkan baginya mandi jumat karena mereka tidak menghadiri shalat jumat. Demikian yang difatwakan oleh Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rahimahullah.

http://al-atsariyyah.com/?p=2111#more-2111

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*