Prosedur Cerai Gugat

Perkara cerai gugat adalah perkara perceraian dimana pihak yang mengajukan atau pihak yang menghendaki perceraian adalah pihak isteri.

Persyaratan Umum :

Membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan (sesuai dengan radius yang ada, yang dibayarkan oleh pihak ke Bank …. dengan membawa SKUM dari Petugas Meja I.

Persyaratan Khusus:

  1. Surat gugatan cerai, dibuat rangkap 6.
  2. Asli Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah.
  3. Satu lembar foto copy Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah yang dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos.
  4. Foto copy KTP 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos.
  5. Surat Keterangan Lurah/Desa.
  6. Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI).

Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Isteri) atau kuasanya:

1. a. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989);

b. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syariah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo.Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);

c. Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.

2. Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah:

a. Bila Penggugat meningggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa ijin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat. (Ps. 73 (1) UU Nomor 7 Tahun 1989 jo. Ps 32 (2) UU No.1 Tahun 1974)

b. Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.(Ps. 73 (2) UU No.7 Tahun 1989);

c. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) xUU No. 7 Tahun 1989).

3. Gugatan tersebut memuat :

a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat;

b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);

c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).

4. Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan cerai gugat atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap. (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989).

5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg). 6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syariah. (Ps. 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg.).

Proses Penyelesaian Perkara :

1. Penggugat mendaftarkan gugatan cerai gugat ke pengadilan agama/mahkamah syariyah.

2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syariah untuk menghadiri persidangan.

3. Tahapan persidangan :

a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);

b. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);

c. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg);

Putusan pengadilan agama/mahkamah syariah atas permohonan cerai gugat sebagai berikut :

a. Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama /mahkamah syariah tersebut;

b. Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syariah tersebut;

c. Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru.

Setelah putusan menperoleh kekuatan hukum tetap, maka Panitera pengadilan agama/mahkamah syariah memberikan Akta Cerai sebagai bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*